Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP, Koalisi Sipil Sebut Kemerdekaan Warga 'Direbut Paksa'
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani pada Selasa (18/11/2025) secara bulat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Meski berjalan mulus di Senayan, keputusan ini
memantik
reaksi keras dari aktivis demokrasi dan pegiat hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa 99% isi undang-undang ini telah mengakomodasi masukan masyarakat sipil.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai pengesahan ini dilakukan secara "ugal-ugalan" dan minim transparansi.
Baca Juga:
Blokade Jalur Pantura, Dua Petinggi AMPB Dijerat Pasal 192 KUHP dan Ditahan Polda Jateng
Ketua Umum PBHI, Julius Ibrani, menyoroti bahwa aturan baru ini berpotensi melegalkan tindakan sewenang-wenang aparat.
Beberapa poin
krusial
yang dikritik meliputi perluasan metode penyidikan seperti
undercover buy
(pembelian terselubung) yang kini bisa diterapkan pada semua tindak pidana, bukan hanya narkotika.
Hal ini dikhawatirkan memicu praktik penjebakan (
entrapment
) oleh petugas.
"Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP ini justru merebut paksa kemerdekaan diri warga dengan pasal-pasal bermasalah," tegas Julius.
Kekhawatiran ini muncul di tengah tren kekerasan aparat yang masih tinggi, sebagaimana dicatat oleh Amnesty International Indonesia dan KontraS sepanjang tahun 2024-2025.
Dengan disahkannya UU ini, koalisi sipil menilai fungsi
checks and balances
pengadilan terhadap upaya paksa kepolisian semakin lemah.
Baca Juga:
Mengenal Aturan Baru: Personel Polres Singkawang Dalami Materi KUHP Nasional
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.