Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Gantikan Produk Orde Baru
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR
) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pengesahan tersebut.
Baca Juga:
Aturan Hukuman Mati Dirombak Total, Ini Poin-Poin Penting dalam RUU yang Baru
Ia mengklaim bahwa mayoritas isi KUHAP baru merupakan aspirasi publik dan menepis isu-isu kontroversial yang beredar.
“Soal ramai itu pencatutan (misalnya), tidak ada. Sudah saya sampaikan tadi di awal. Kalau (menurut) saya itu laporan yang mengada-ada soal itu. Kami justru mengakomodir aspirasi masukan rakyat dan 99 persen isi KUHAP baru adalah aspirasi masyarakat sipil,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.
Habiburokhman berharap pengesahan RUU KUHAP ini dapat menjadi tonggak penting dalam menggantikan regulasi lama (KUHAP Orde Baru) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.
“Kami terus berdoa sampai sekarang. Rekan-rekan Komisi III kita di grup, bismillah kita doakan hari ini bisa disahkan. Semoga nanti benar-benar bisa disahkan KUHAP baru, menggantikan KUHAP orde baru,” jelasnya.
Habiburokhman secara khusus membantah keras narasi yang beredar di publik bahwa KUHAP baru memberi kewenangan sewenang-wenang kepada kepolisian untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan.
Ia menyebut kabar tersebut adalah bohong.
Ia menjelaskan, Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru secara tegas menyebut bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
DPR baru akan membahas UU Penyadapan setelah KUHAP ini resmi berlaku.
“Sebagian besar fraksi sepakat penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan hanya dengan izin pengadilan. Prinsip itu yang menjadi dasar penyusunan UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.
Selain isu penyadapan, ia juga membantah kabar yang menyebut KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk memblokir rekening atau melacak jejak digital tanpa melalui proses hukum.
Proses pengesahan RUU KUHAP ini tetap berlanjut meskipun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP telah melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga:
DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa proses pengesahan di paripurna tidak dapat dihentikan hanya karena adanya laporan tersebut.
“Ya, kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan.
Cucun menambahkan, pihak yang keberatan dengan substansi revisi KUHAP dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia, yakni
judicial review
ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga mengaku belum membaca secara lengkap isi laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut dan akan membahas langkah lanjutan jika MKD memproses aduan itu.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.