faktakalbar

Tolak Lahan Dikuasai Satgas PKH, Warga Gelar Aksi Penolakan Patok Hutan di Landak

Penulis: Redaksi Tuesday, 17 March 2026 📖 2 menit
Tolak Lahan Dikuasai Satgas PKH, Warga Gelar Aksi Penolakan Patok Hutan di Landak
Faktakalbar.id, LANDAK – Warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar aksi protes dan memasang adat pamabakng pada Senin (16/3/2026). Aksi massa yang dipusatkan di persimpangan Dusun Singkut Bulu ini merupakan bentuk penolakan tegas warga terhadap rencana pemasangan plang batas kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ). Baca Juga: Satgas PKH Pastikan Lahan Warga Aman, Penertiban di Landak Fokus Sasar Perusahaan Gerakan penolakan patok hutan di Landak ini memuncak menyusul adanya wacana dari pihak Satgas PKH untuk menguasai kembali eks wilayah konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Lahan yang disengketakan tersebut saat ini berstatus sebagai kawasan hutan produksi dan hamparannya mencakup wilayah beberapa desa administratif di area tersebut. Gejolak agraria serupa sebelumnya juga sempat pecah dan diwarnai penolakan keras oleh masyarakat di kawasan Desa Banying. Perwakilan warga Desa Rabak, Armansius, menegaskan bahwa masyarakat akar rumput merasa sangat resah dan khawatir dengan rencana pemasangan plang tapal batas tersebut. Kepanikan warga cukup beralasan lantaran lahan yang saat ini dimanfaatkan secara aktif oleh penduduk setempat untuk sektor perkebunan dan pertanian merupakan tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur mereka. "Hari ini kita ramai-ramai datang di sini adalah menolak dengan penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Karena kami masyarakat itu rasanya kecewa sekali dan tidak terima sekali, maka dengan konsekuensinya kami masyarakat Desa Rabak hari ini menolak seutuhnya untuk penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak," tuturnya. Lebih lanjut, aksi penolakan patok hutan di Landak ini tidak sekadar menentang pemasangan atribut pembatas fisik oleh petugas Satgas PKH di lapangan. Massa aksi secara kolektif turut mendesak pemerintah pusat agar segera meninjau ulang status tata ruang wilayah desa mereka. Baca Juga: DAD Harap Kehadiran Satgas PKH di Kabupaten Landak Bawa Dampak Positif bagi Masyarakat Masyarakat adat menuntut pembebasan lahan garapan mereka agar secara legal dikeluarkan dari peta penetapan status kawasan hutan negara. "Harapan kami nanti selaku masyarakat adat dan masyarakat seluruh Desa Rabak, pemerintah mendengar keluhan kami masyarakat yang ada di Desa Rabak ini supaya cepat nanti mengeluarkan atau membebaskan lahan kami atau hutan kami yang ada di Desa Rabak ini," imbuhnya. Pemerintah daerah setempat bersama instansi terkait diharapkan dapat segera memfasilitasi dialog penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Rabak dan Satgas PKH. Masyarakat berharap tuntutan mereka dapat diakomodasi untuk menjamin kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber penghidupan utama warga desa. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK