TPP ASN Melawi Bakal Dipangkas 50 Persen Mulai 2026
Faktakalbar.id, MELAWI —
Bupati Melawi,
Dadi Sunarya Usfa Yursa
, mengumumkan akan
memangkas
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
Pemotongan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mulai tahun anggaran 2026.
Hal tersebut dikatakan Dadi saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Melawi, Selasa (04/11/2025).
Menurutnya, pemangkasan TPP adalah kebijakan yang tidak terhindarkan.
Baca Juga:
ASN Pemkot Pontianak Raih Penghargaan IADR Awards 2025 di Bali
Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran di tengah kondisi
fiskal
yang menekan, serta dampak pemangkasan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat yang mencapai Rp 261 miliar pada tahun 2026.
Dadi menegaskan, pemotongan TPP tidak boleh diartikan sebagai pengabaian terhadap pegawai.
Namun, Pemkab Melawi harus menyesuaikan postur APBD agar tetap sehat di tahun 2026.
Menurutnya, salah satu cara untuk menurunkan proporsi belanja pegawai adalah dengan memangkas komponen rutin yang masih bisa dikoreksi, yaitu TPP.
Ia berharap, meski kondisi ekonomi ASN akan berubah, langkah ini bisa menjadi momentum untuk hidup lebih mandiri dan produktif.
Bersamaan dengan rencana pemotongan TPP ini, Dadi pun mengajak seluruh ASN untuk aktif berkebun dengan memanfaatkan pekarangan rumah atau lahan kosong.
Ia mencontohkan tanaman seperti cabai dan sayuran sebagai bagian pengembangan produktivitas pegawai.
“Ditengah efisiensi keuangan daerah turut berimplikasi pada TPP, ASN dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkebun, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.
Baca Juga:
Bekas Gedung Puskesmas Melawi Diduga Beralih Fungsi Jadi Gudang Logistik PETI
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.