faktakalbar

Transparansi Biaya dan Proses Teknis Pemasangan Sambungan Air Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa

Penulis: Redaksi Wednesday, 10 September 2025 📖 1 menit
Transparansi Biaya dan Proses Teknis Pemasangan Sambungan Air Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Setelah permohonan pemasangan sambungan air bersih disetujui melalui tahap verifikasi dan survei , proses selanjutnya akan berfokus pada aspek biaya dan eksekusi teknis. Tahapan ini diatur secara ketat oleh pemerintah untuk menjamin transparansi dan kualitas instalasi bagi pelanggan. Memahami alur biaya hingga pemasangan meteran dapat menghindarkan pelanggan dari pungutan liar dan memastikan sambungan berfungsi optimal. Berikut adalah tiga langkah inti dalam proses realisasi sambungan baru PDAM. Baca Juga:  Inovasi Digital Layanan Air Bersih: PDAM Kubu Raya Luncurkan Aplikasi ‘Halo Tukang Ledeng’ 1. Penetapan Biaya Sambungan Jika lokasi Anda dinyatakan layak, PDAM akan menerbitkan rincian biaya pemasangan secara resmi. Biaya ini umumnya mencakup ongkos registrasi, pembelian material (pipa, meteran, dan sambungan lainnya), serta jasa kerja teknisi. Sesuai amanat Permen PUPR 4/2020, PDAM wajib memberikan rincian yang transparan agar pelanggan mengetahui alokasi dana yang dibayarkan. 2. Pembayaran dan Konfirmasi Calon pelanggan harus melakukan pembayaran sesuai total biaya yang ditetapkan melalui kanal resmi, seperti loket kantor PDAM, bank mitra, atau platform pembayaran digital. Simpan bukti pembayaran dengan baik, karena dokumen ini berfungsi sebagai konfirmasi sah untuk masuk ke dalam antrean jadwal pemasangan. 3. Pemasangan Jaringan dan Meteran Sesuai jadwal yang ditentukan, tim teknis resmi dari PDAM akan datang untuk melakukan instalasi. Proses ini meliputi penyambungan pipa dari jaringan induk ke properti pelanggan dan pemasangan meteran air. Permen PUPR 27/2016 menegaskan bahwa instalasi hanya boleh dilakukan oleh teknisi resmi PDAM untuk menjamin standar kualitas, keamanan, dan mencegah risiko kebocoran. Baca Juga:  Syarat dan Prosedur Awal Pendaftaran Sambungan Baru PDAM (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK