faktakalbar

Tuding Tak Paham Aturan: Anggota DPR Safaruddin Cecar Kapolres Sleman Soal Kasus Warga Kejar Jambret

Penulis: Redaksi Thursday, 29 January 2026 📖 2 menit
Tuding Tak Paham Aturan: Anggota DPR Safaruddin Cecar Kapolres Sleman Soal Kasus Warga Kejar Jambret
Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1/2026). Rapat ini menyoroti kasus Hogi Minaya, seorang pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR , Safaruddin, menunjukkan kegeramannya terhadap penanganan kasus tersebut. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini mencecar Kapolres Sleman terkait pemahaman aturan hukum. Safaruddin menilai ada ketidakkonsistenan dalam penerapan keadilan terhadap warga sipil yang melakukan pembelaan diri. Safaruddin secara khusus menyoroti pernyataan Kapolres yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam pengejaran tersebut. Padahal, penjambretan masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas), sementara Hogi adalah warga sipil yang melakukan pengejaran tanpa senjata. "Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," tegas Safaruddin. Kekecewaan Safaruddin memuncak saat bertanya mengenai pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Kombes Edy. Jawaban yang terbata-bata dari Kapolres membuat suasana rapat memanas. Safaruddin bahkan sempat melontarkan pernyataan keras terkait posisi kepemimpinan di kepolisian jika ia memiliki kewenangan penuh. Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar pelaku penjambret yang merampas tas istrinya. Dalam pengejaran tersebut, pelaku menabrak tembok hingga tewas, yang berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka. Polemik mengenai Keadilan Bagi Warga Sipil dalam membela diri pun menjadi sorotan tajam anggota dewan. Anggota dewan meminta kepolisian lebih bijak dalam melihat konteks peristiwa sebelum menetapkan status tersangka. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan rasa aman, bukan justru menghukum warga yang berupaya melawan tindak kriminal. Kepastian mengenai Keadilan Bagi Warga Sipil diharapkan muncul dari evaluasi mendalam atas kasus ini. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK