Tugboat Bermuatan Kayu Tabrak Jembatan Landak, Polairud Kalbar Pastikan Dokumen Kapal Lengkap
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Peristiwa
tugboat
yang menarik tongkang bermuatan kayu dan menabrak Jembatan Landak sempat viral di
media sosial
.
Menanggapi kejadian tersebut, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat langsung melakukan penelusuran dan penanganan di lapangan.
Saat dikonfirmasi
faktakalbar.id
di Markas Ditpolairud Polda Kalbar, Jalan Khatulistiwa No. 300, Pontianak Utara, Selasa (27/1/2026), Kasi Sidik Subdit Gakkum,
Edi Wuriyawan
, menegaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kondisi dan posisi tongkang.
“Setelah kejadian itu viral, kami langsung melakukan penelusuran. Langkah pertama kami datangi TKP, kami lihat langsung posisinya, dan benar memang tongkang tersebut memuat kayu,” ujar Edi.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Tongkang Bermuatan Kayu Tersangkut di Jembatan Tol Landak, Kapal Diamankan Polairud
Selain pengecekan di lokasi, petugas juga melakukan evakuasi karena tongkang sempat tersangkut di bagian jembatan. Setelah evakuasi, aparat melakukan pendalaman dengan memeriksa seluruh perizinan dan dokumen yang berkaitan dengan kapal maupun muatan.
“Dari hasil pemeriksaan kami, seluruh perizinan lengkap. Mulai dari legalitas kayu yang dimuat, dokumen tongkang, dokumen kapal, hingga dokumen olah geraknya,” jelasnya.
Meski demikian, kapal dan tongkang tersebut hingga kini masih diamankan.
Pengamanan dilakukan karena insiden tersebut menyangkut aset negara, yakni Jembatan Landak yang merupakan jembatan nasional di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Edi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJN Kalbar.
Bahkan, tim dari Balai Jalan telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penghitungan serta penilaian dampak kerusakan jembatan.
“Terkait ada atau tidaknya kerugian negara, itu menjadi kewenangan Balai Jalan. Saat ini kami menunggu rekomendasi dari mereka,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa masa olah gerak kapal sebenarnya telah berakhir sehari setelah kejadian.
Namun, situasi tersebut dijadikan momentum untuk menunggu hasil perhitungan dari BPJN sebelum kapal diizinkan melanjutkan pelayaran.
“Posisi kami saat ini hanya mengamankan, karena kapal ini menabrak aset nasional. Jika nanti dari Balai Jalan sudah menyatakan
clear
, termasuk apabila ada mekanisme ganti rugi, maka pihak kapal akan berkoordinasi sesuai SOP untuk melanjutkan olah geraknya ke tujuan semula,” ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran, Edi menegaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran operasional.
“Untuk sementara belum ada sanksi karena belum ditemukan dugaan pelanggaran. Namun apabila ke depan ada pendalaman lanjutan, tentu akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Sementara itu, tim
faktakalbar.id
juga melakukan penelusuran dengan mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Pontianak di Jalan Rahadi Usman, Selasa sore (27/1/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan izin sandar
tugboat
bermuatan kayu yang menabrak Jembatan Landak, yang diduga tidak sesuai dengan terminal sandar yang telah ditetapkan KSOP.
Di KSOP Pontianak, awak media menemui Kasubbag Humas,
Herry Iskandar
, yang didampingi penyidik KSOP, Supriyanto. Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui peristiwa tersebut karena sempat viral di media sosial.
“Memang kami sudah mengetahui kejadian itu dari media sosial. Namun sejauh ini, kami belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi, baik dari Polairud maupun dari pihak pemilik
tugboat
,” ujar Iskandar.
Baca Juga:
Pulihkan Ekosistem Bekas Tambang Ilegal, KSDA Mandor Pakai Metode Botol Air di Musim Kemarau
(Reni)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.