Tujuh Kasus Karhutla Mulai Diproses Hukum, Polda Kalbar Ingatkan Ancaman Kemarau
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Ditengah ancaman musim kemarau yang mulai membayangi
Kalimantan Barat
, jajaran kepolisian mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan.
Polda Kalbar mengonfirmasi telah masuknya beberapa perkara terkait
kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
ke meja penyidik, Jumat, (6/3/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya menekan potensi bencana asap tahunan yang kerap melumpuhkan aktivitas publik dan merusak kesehatan warga di wilayah ini.
Polda dan Polres Jajaran Bagi Tugas Tangani Perkara
Baca Juga:
Berkas Lengkap, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Jaksa
Dirkrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tujuh kasus karhutla yang sedang dalam proses penanganan intensif. Penanganan ini tersebar di tingkat provinsi hingga ke satuan wilayah di daerah.
"Kami sudah menangani tujuh kasus, 2 oleh Polda 5 oleh Polres jajaran, mengacu pada peraturan daerah, dimana areal yang terbakar tersebut dibakar tersebut tidak lebih dari 2 hektar," jelas Burhanuddin.
Meskipun luasan lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut tergolong kecil, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman prosedur untuk memastikan apakah pembakaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana atau aturan lingkungan yang berlaku.
Antisipasi Eskalasi Titik Api Jelang Kemarau
Kepolisian menyadari bahwa penegakan hukum hanyalah satu sisi dari masalah.
Tantangan sebenarnya adalah mengantisipasi lonjakan titik api saat cuaca ekstrem melanda.
Koordinasi dengan jajaran Polres terus diperkuat untuk memantau titik-titik rawan yang berpotensi menjadi sumber api besar.
Burhanuddin menekankan bahwa kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lahan masing-masing menjadi faktor krusial untuk mencegah eskalasi karhutla yang lebih luas.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada dan menjaga, mengingat ke depan juga kita akan menghadapi musim kemarau, jangan sampai terjadi kebakaran Hutan," tutup Burhanuddin.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik lahan untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, mengingat keterbatasan personel dan alat pemadam jika api sudah meluas di lahan gambut.
Baca Juga:
Program Gerobak Sedekah Presisi, Polwan Polda Kalbar Bagikan Takjil di Masjid Mujahidin
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.