faktakalbar

'Tujuh Menit' Fatal Saat Magrib, IGD Kosong Berujung Maut: Kepala Puskesmas Matang Suri Terima Sanksi

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 November 2025 📖 2 menit
'Tujuh Menit' Fatal Saat Magrib, IGD Kosong Berujung Maut: Kepala Puskesmas Matang Suri Terima Sanksi
Faktakalbar.id, SAMBAS - Sebuah insiden memilukan terjadi di Puskesmas Matang Suri , Kecamatan Jawai Selatan, yang berujung pada meninggalnya seorang pasien bernama Eri Agus. Kasus yang viral di media sosial akibat video ruang IGD yang kosong ini mengungkap fakta kelalaian manajemen dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) piket jaga, Senin (24/11/25). Baca Juga:  Dinkes Sambas Ingatkan Bahaya Penyakit Menular di Musim Hujan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melayangkan Surat Peringatan (SP1) kepada Kepala Puskesmas Matang Suri. Menurut Ganjar, inti persoalan bukan pada petugas yang sedang melaksanakan ibadah salat Magrib, melainkan kegagalan manajemen dalam memastikan ketersediaan SDM di jam kritis. “Puskesmas Matang Suri itu puskesmas rawat inap, dan sesuai SOP harus dijaga dua orang. Tapi pada Minggu, 23 November, sekitar pukul 17.35 WIB waktu magrib, hanya ada satu petugas,” tegas Ganjar. Ketiadaan rekan jaga membuat pelayanan terputus total (kosong) selama kurang lebih tujuh menit saat satu-satunya petugas yang ada sedang menunaikan salat. Padahal, jika sesuai aturan dua petugas, pelayanan bisa dilakukan bergantian tanpa meninggalkan pasien. Kronologi "7 Menit" yang Menentukan Kepala Puskesmas Matang Suri, Hadriani, mengonfirmasi kronologi kejadian tersebut. Pada Minggu (23/11) pukul 17.38 WIB, pasien datang ke UGD dalam kondisi darurat. Keluarga pasien mendapati ruangan kosong dan sempat panik mencari petugas. Petugas medis baru mengetahui kedatangan pasien setelah dihubungi rekannya dan menyelesaikan salat sekitar pukul 17.45 WIB. Baca Juga:   Filosofi Bubur Pedas dan Seruan Edi Kamtono: Mahasiswa Sambas Wajib Bangun Kampung Halaman Pemeriksaan medis segera dilakukan sesuai prosedur (cek nadi, tensi, suhu, EKG), namun takdir berkata lain; pasien dinyatakan telah meninggal dunia. "Saya selaku Kepala Puskesmas sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien, serta belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Eri Agus," ujar Hadriani. Hadriani mengaku pasrah dan siap menerima konsekuensi sanksi SP1 dari Dinas Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas kelalaian dalam pengaturan jadwal petugas. "Terkait surat peringatan (SP1)... saya siap menerima konsekuensi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab saya," tambahnya. Kejadian ini menjadi "tamparan" keras bagi layanan kesehatan di Kabupaten Sambas. Dr. Ganjar berharap sanksi ini menjadi peringatan terakhir dan evaluasi menyeluruh bagi seluruh fasilitas kesehatan di daerah tersebut agar nyawa pasien tidak lagi tergadai oleh masalah administrasi jadwal jaga.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK