Tunggakan PBB-P2 Pontianak Dapat Keringanan, Pembayaran Bisa Lewat QRIS hingga E-Commerce
Faktakalbar.id - Wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif hingga 30 November 2026 serta pembayaran melalui sejumlah kanal digital.
Faktakalbar.id - Wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif hingga 30 November 2026 serta pembayaran melalui sejumlah kanal digital.
Keringanan tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026.
Selain bebas sanksi administratif, wajib pajak juga mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.
Program keringanan tersebut berlaku sampai 30 November 2026 berdasarkan SK Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.
Di luar kebijakan keringanan, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui sejumlah layanan digital dan perbankan.
Bapenda menyediakan layanan e-Ponti dengan pilihan pembayaran melalui Virtual Account Bank Kalbar, BCA, dan QRIS.
Wajib pajak juga dapat menggunakan sejumlah platform pembayaran lain seperti Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdah rahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.
Ruli mengatakan keberadaan berbagai kanal tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Menurut Ruli, kemudahan pembayaran menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perpajakan daerah.
Ia juga meminta wajib pajak memanfaatkan masa keringanan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pembayaran PBB-P2 tetap penting bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Wajib pajak dapat memeriksa kewajiban PBB-P2 yang masih tertunggak dan menentukan kanal pembayaran yang tersedia sebelum program keringanan berakhir.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.