Tuntut Ketegasan Hukum, Warga Retok Buat Pernyataan Sikap Soal Aktivitas PETI di Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Warga Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten
Kubu Raya
, mengeluarkan pernyataan sikap dan somasi terbuka.
Langkah hukum ini diambil menyusul kekecewaan mendalam masyarakat atas maraknya dugaan aktivitas PETI di Kubu Raya (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang mengakibatkan pencemaran parah di aliran Sungai Retok, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Baca Juga:
Diduga Terdampak PETI dan Limbah Sawit, Air Sungai Retok yang Keruh Dikeluhkan Warga
Pencemaran lingkungan yang melanda kawasan perairan sungai tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2025.
Kondisi air Sungai Retok yang sebelumnya jernih dan menjadi urat nadi kehidupan bagi masyarakat setempat, khususnya warga yang bermukim tepat di kawasan tepian sungai kini berubah drastis menjadi sangat keruh dan pekat.
Masyarakat mengeluhkan bahwa air sungai tersebut kini sama sekali tidak lagi layak digunakan untuk menunjang aktivitas pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
Akibat penurunan kualitas air secara masif tersebut, warga mulai merasakan dampak langsung terhadap kesehatan fisik mereka.
Masyarakat setempat melaporkan kemunculan sejumlah keluhan penyakit kulit dan gangguan kesehatan lain yang diduga kuat berasal dari paparan limbah aktivitas PETI di Kubu Raya yang mengalir dari wilayah hulu sungai.
Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan, perwakilan warga menuntut pertanggungjawaban dan kehadiran negara dalam menyelesaikan krisis ekologi di desa mereka.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian agar tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk melakukan penegakan hukum secara nyata terhadap para pelaku penambangan ilegal yang telah merusak ekosistem sungai.
Selain menyoroti kinerja aparat penegak hukum, warga Retok juga melayangkan kritik keras terhadap lambannya respons dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
Sungai Retok Tercemar Akibat Aktivitas PETI, Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Investigasi
Masyarakat menilai bahwa instansi pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup terkesan menutup mata terhadap penderitaan warga yang telah kehilangan akses utama terhadap sumber air bersih.
Warga Retok menegaskan bahwa kelestarian sungai merupakan hal yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup satu desa.
Oleh karena itu, penerbitan somasi ini diharapkan menjadi dorongan keras agar seluruh pemangku kepentingan, baik pihak kepolisian maupun pemerintah daerah, segera berkoordinasi untuk menghentikan seluruh operasional tambang tak berizin dan memulihkan kembali kondisi Sungai Retok.
(*Red)
Tag:
#Berita Kubu Raya
#Tambang Emas Ilegal
#pencemaran lingkungan
#Sungai Retok
#Aktivitas PETI Di Kubu Raya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.