faktakalbar

Dituding Tak Transparan, Kebun Sawit Milik Anak Usaha Sampoerna Agro Disegel Petani Plasma di Landak

Penulis: Redaksi Thursday, 21 August 2025 📖 2 menit
Dituding Tak Transparan, Kebun Sawit Milik Anak Usaha Sampoerna Agro Disegel Petani Plasma di Landak
Faktakalbar.id, LANDAK – Puluhan pemilik lahan yang tergabung dalam skema plasma di Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, melakukan aksi penyegelan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tebar Tandan Tenerah (TTT). Aksi ini merupakan puncak kekecewaan para petani terhadap anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk tersebut yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan kebun. Baca Juga: Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati Penyegelan dilakukan di lahan Divisi 6 dan Divisi 7 yang memiliki luas total mencapai 290,775 hektar. Para petani merasa hak-hak mereka sesuai kesepakatan awal tidak dipenuhi. Mereka menuding pihak perusahaan bersama pengurus Koperasi Ene Laki Produsen tidak pernah terbuka mengenai detail pengelolaan kebun plasma. Sejumlah pertanyaan krusial dari para petani tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. Pertanyaan tersebut mencakup rincian biaya akad kredit per hektar, total utang yang ditanggung mitra, besaran dana investasi untuk pembangunan kebun plasma, hingga kejelasan mengenai jangka waktu kredit di bank. Selain itu, penggunaan dana talangan yang seharusnya dipaparkan secara rinci juga tidak pernah diungkapkan. Baca Juga: Kabupaten Landak Raih Penghargaan LTT Tertinggi, Bupati Karolin Apresiasi Kerja Keras Petani Salah seorang petani plasma Landak, Donatus Agustino, menyuarakan tuntutan utama mereka, yakni keterbukaan dari pihak perusahaan. “Pertanyaan kami soal dana talangan dan besarnya hutang tidak pernah dijawab. Kami hanya ingin keterbukaan,” ungkap Donatus Agustino pada Selasa (19/8/2025). Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah pagar segel yang mereka pasang sebagai bentuk protes justru dibuka paksa oleh perwakilan perusahaan pada (15/8/2025). Tindakan tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh beberapa staf perusahaan, termasuk HRPS Novi Dwi Setiawan, EM PT TTT Gifson EJ Ginting, dan EM PS Muhamad Albar, tanpa ada koordinasi dengan para petani maupun pihak koperasi. Para petani menilai, sikap perusahaan yang abai dan tidak transparan berpotensi merusak iklim investasi di daerah tersebut. Baca Juga: Satgas Segel Kebun Sawit PT Rezeki Kencana di Kawasan Hutan Lindung Kubu Raya Mereka menegaskan bahwa investasi hanya dapat berjalan lancar jika perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan keadilan bagi masyarakat selaku pemilik lahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Tebar Tandan Tenerah maupun induk perusahaannya, PT Sampoerna Agro Tbk, terkait tuntutan para petani plasma Landak. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK