faktakalbar

Tuntutan Kasus Korupsi CPO: Penyuap Hakim Terancam 17 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi Thursday, 19 February 2026 📖 2 menit
Tuntutan Kasus Korupsi CPO: Penyuap Hakim Terancam 17 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa kasus suap pengondisian putusan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan hukuman penjara mulai 9 hingga 17 tahun. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam. Baca Juga: Di Hadapan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Aset Korupsi CPO Senilai Rp 13 Triliun Ketiga terdakwa yang terlibat dalam Tuntutan Kasus Korupsi CPO ini adalah advokat Ariyanto yang dituntut 17 tahun penjara, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara, dan advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menyuap hakim untuk mengatur putusan lepas ( ontslag ) pada perkara korupsi CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2025. Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp600 juta. Khusus untuk Ariyanto dan Syafei, jaksa mewajibkan pembayaran uang pengganti dengan nilai yang sangat besar. Ariyanto dituntut membayar Rp21,6 miliar, sementara Syafei dituntut membayar Rp9,33 miliar. Jika tidak dibayar, keduanya terancam tambahan hukuman penjara selama 5 hingga 8 tahun. "Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Syamsul Bahri Siregar saat membacakan tuntutan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dalam Tuntutan Kasus Korupsi CPO ini sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindakan mereka dianggap telah mencederai martabat lembaga peradilan yudikatif di Indonesia. Detail Suap dan Pencucian Uang Dalam konstruksi perkara, Ariyanto dan Junaedi didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Selain itu, terdapat dugaan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar yang melibatkan penggunaan nama perusahaan untuk menyembunyikan aset. Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi Uang hasil korupsi tersebut diduga dicampur dengan perolehan yang sah untuk mengelabui aparat penegak hukum. Pihak JPU menekankan bahwa Ariyanto memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, yang menjadi salah satu faktor pemberat tuntutan. Sementara itu, Syafei dinilai telah mencederai etika profesi karena terlibat aktif dalam praktik pemberian suap demi kepentingan korporasi. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK