Udara Memburuk, Disdikbud Pontianak Larang Aktivitas Luar Ruangan di Sekolah
Faktakalbar.id, PONTIANAK
— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan belajar mengajar di luar ruangan untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan yang menyelimuti kota dalam beberapa hari terakhir.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 yang diterbitkan pada Jumat (30/1/2026).
Larangan ini mencakup mata pelajaran olahraga hingga kegiatan
ekstrakurikuler
yang biasanya dilakukan di lapangan terbuka.
Baca Juga:
Kemarau Melanda, Tim Karhutla Pontianak Siaga 24 Jam
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik dari risiko gangguan pernapasan.
"Kondisi udara beberapa hari terakhir tidak sehat. Sekolah kami minta memindahkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan," ujar Sri Sujiarti, Sabtu (31/1/2026).
Selain pembatasan aktivitas fisik, Disdikbud juga mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Para kepala sekolah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan aturan ini berjalan
efektif
.
Lebih lanjut, pihak sekolah diminta menjalin komunikasi dengan orang tua atau wali murid agar anak-anak mereka membatasi aktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari.
Siswa juga dianjurkan untuk meningkatkan konsumsi air putih dan makanan bergizi guna menjaga imunitas tubuh selama musim asap berlangsung.
Baca Juga:
Respon Cepat, Satgas Karhutla Kodaeral XII Padamkan Api di Wajok Hulu dan Serdam
(Mira)
Tag:
#Disdikbud Pontianak
#Kualitas Udara Pontianak
#Kabut Asap
#aktivitas luar sekolah
#kesehatan siswa
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.