UM Pontianak dan Kanwil Pemasyarakatan Kalbar Kelola Lahan 25 Hektare di Ambawang
Faktakalbar.id, PONTIANAK
–
Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak
resmi menjalin kerja sama dengan Kanwil Pemasyarakatan Provinsi
Kalimantan Barat
untuk mengembangkan sektor peternakan ayam potong dan perkebunan jagung.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (
MoU
) di Kampus 2 UM Pontianak, Sungai Ambawang, Senin (2/3/2026).
Kolaborasi ini difokuskan pada pemanfaatan lahan produktif seluas 25 hektare milik kampus untuk program pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Program ini juga mendapatkan dukungan langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Baca Juga:
Geger! Pria di Seberuang Ditemukan Tewas, Diduga Tenggak Racun Rumput
Rektor UM Pontianak, Heriansyah, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan nilai tambah ekonomi serta
edukasi
, sekaligus mengimplementasikan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
“Latar belakang kerja sama ini didasari oleh sinergi antara Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan program reintegrasi sosial. Kami memiliki lahan produktif seluas 25 hektar di Sungai Ambawang yang perlu dikelola secara sistematis agar memberi nilai tambah ekonomi dan edukasi,” ujar Heriansyah.
Pemilihan komoditas ayam potong dan jagung didasarkan pada siklus panen yang relatif cepat, yakni 30–40 hari untuk ayam dan sekitar 100 hari untuk jagung.
Hal ini diharapkan agar warga binaan dapat segera melihat hasil nyata dari kerja keras mereka. Selain itu, potensi pasar daging ayam dan pakan ternak di Kalimantan Barat dinilai masih sangat terbuka lebar.
Heriansyah menekankan bahwa institusi pendidikan memandang warga binaan sebagai bagian dari masyarakat yang layak mendapatkan kesempatan kedua melalui pemberdayaan nyata.
“Ini adalah bentuk dakwah
bil hal
. Kami ingin membuktikan bahwa warga binaan dapat menjadi bagian dari solusi ketahanan pangan daerah, bukan beban sosial,” tambahnya.
Melalui program ini, UM Pontianak akan menghadirkan transfer teknologi tepat guna yang sederhana agar bisa diaplikasikan secara mandiri oleh para klien pemasyarakatan setelah masa pembinaan berakhir.
Tujuannya adalah mencegah risiko residivisme melalui kemandirian ekonomi.
“Kami ingin melahirkan wirausahawan baru. Klien pemasyarakatan tidak hanya membawa sertifikat saat bebas nanti, tetapi membawa keahlian praktis yang membuat mereka mandiri secara ekonomi dan meminimalisir risiko residivisme,” tegas Heriansyah.
Ke depan, lahan di Sungai Ambawang tersebut diproyeksikan menjadi model
Green Campus & Social Lab
.
Kawasan ini akan dikembangkan sebagai pusat inovasi pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis pemberdayaan hukum di Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Musyawarah Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak Sukses Memilih Ketua dan Pengurus
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.