faktakalbar

Ungkap 24 Kasus Narkotika, Polda Kalbar Sita 7,9 Kg Sabu dan Tangkap 30 Tersangka

Penulis: Redaksi Sunday, 28 December 2025 📖 2 menit
Ungkap 24 Kasus Narkotika, Polda Kalbar Sita 7,9 Kg Sabu dan Tangkap 30 Tersangka
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ( Polda Kalbar ) menutup akhir tahun dengan pengungkapan besar. Selama periode Oktober hingga Desember 2025, polisi berhasil membongkar 24 kasus narkotika dan mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Sabtu (27/12/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. Turut hadir dalam rilis tersebut Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Kanwil Bea Cukai, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalbar. Sita Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga penangkapan. Dari 24 kasus yang diungkap, polisi menangkap 30 tersangka. Fakta mengejutkan terungkap bahwa 9 orang di antaranya merupakan residivis atau penjahat kambuhan. “Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4 unit timbangan digital,” ungkap Deddy. Pihak kepolisian mencatat, pengungkapan kasus narkotika ini memiliki dampak besar bagi keselamatan masyarakat. Nilai kerugian jaringan narkotika yang berhasil diputus diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,26 miliar. “Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” jelasnya. Terkait barang bukti, sebagian besar akan segera dimusnahkan. Sabu dengan berat netto 5.209 gram dijadwalkan untuk pemusnahan, sementara 2.727,66 gram sisanya disisihkan untuk keperluan proses hukum di pengadilan. Untuk ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir lainnya masih menunggu penetapan pengadilan. Baca Juga: Wah 15 Kg !, Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar Sinergi dan Peran Masyarakat Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Polri, pemangku kepentingan terkait, dan partisipasi aktif warga. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Bayu Suseno. Bayu juga kembali mengingatkan warga untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya. Para tersangka yang diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK