faktakalbar

Ungkap Curanmor di Pontianak, Polisi Malah Temukan Dua Senpi Rakitan Ilegal

Penulis: Redaksi Thursday, 31 July 2025 📖 2 menit
Ungkap Curanmor di Pontianak, Polisi Malah Temukan Dua Senpi Rakitan Ilegal
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Gerak cepat jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ( Polda Kalbar ) berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berkembang menjadi penemuan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan kriminalitas jalanan yang kini juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal. Baca Juga: Polisi Gerebek Pembuatan Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah, Seorang Pria Diamankan Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu sore, (26/7/2025). Kurang dari 24 jam, penyelidikan membuahkan hasil dan mengarah kepada dua orang terduga pelaku utama, yakni OS (29) dan S (36). Keduanya berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda pada hari Minggu, 27 Juli 2025. "Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kurang dari satu hari, keduanya berhasil kami amankan di lokasi terpisah,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/2025). Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan bahwa OS ditangkap di kawasan Sungai Jawi Dalam, sementara S diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Danau Sentarum. Namun, penangkapan ini hanyalah awal dari temuan yang lebih besar. Dari hasil pendalaman terhadap tersangka S, terungkap fakta mengejutkan bahwa ia memiliki sepucuk senjata api rakitan. Baca Juga: Bersenjata Tajam, Pencuri Bola Lampu Nekat Gasak Masjid di Pontianak Selatan Senjata tersebut diketahui telah digadaikan kepada seorang pria berinisial BDP (31), yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kota Baru. "Setelah kami dalami, tim langsung bergerak mengamankan BDP di rumahnya Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kombes Bayu. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman BDP, polisi menemukan barang bukti yang membahayakan, yaitu dua pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif. Satu pucuk senjata dipastikan milik tersangka S, sementara satu pucuk lainnya diduga milik seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga digadaikan kepada BDP. Pengembangan kasus curanmor dan senpi rakitan di Pontianak ini terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kini, ketiga tersangka (OS, S, dan BDP) telah ditahan di Markas Polda Kalbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Baca Juga: TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan Senjata, Organ, dan Narkoba Sepanjang 2024 Polisi juga berkomitmen untuk mengungkap asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami berkomitmen menekan kriminalitas jalanan sekaligus peredaran senjata api ilegal yang membahayakan masyarakat," tegas Kombes Bayu. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK