Untung Rp1.000 per Liter, Solar Subsidi Dijual ke Pengepul PETI dan Industri Ilegal
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Praktik culas penjarahan Bahan Bakar Minyak (
BBM
) bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat terus digulung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (
Ditreskrimsus
) Polda Kalimantan Barat. Salah satu komplotan berhasil dibongkar di Jalan Gunung Rapi, Singkawang Barat, pada 26 Juni 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi menciduk seorang tersangka berinisial
C
(alias
SB
). Ia diduga menjadi pemain dalam rantai distribusi ilegal, membeli solar subsidi dari SPBU seharga
Rp10.000
per liter hanya untuk dijual kembali seharga
Rp11.000
per liter kepada para pengepul di Kabupaten
Bengkayang
.
“Modus tersangka adalah membeli solar dari SPBU, lalu menjualnya kembali kepada pengepul PETI dan industri ilegal,”
ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanudin, saat konferensi pers di Polda Kalbar, pada Selasa (6/8).
Dari tangan tersangka, polisi menyita
455 liter
solar dalam
13 jeriken
, uang tunai
Rp4,2 juta
, serta satu unit mobil Hijet butut bernomor polisi
F 1338 OP
yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM jarahan tersebut.
Baca Juga:
Polda Kalbar Nyatakan Perang! Pemodal Besar PETI dan Mafia Solar Jadi Target Utama, 33 Kg Emas Disita
Kini, tersangka dijerat
Pasal 55 UU Migas
yang telah diubah dalam
UU Cipta Kerja
, dengan ancaman hukuman brutal: 6 tahun penjara dan denda hingga
Rp60 miliar
.
Skala operasi ilegal ini tidak main-main. Sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menangani 20 kasus serupa dengan total 18 tersangka yang kini mendekam sebagai pesakitan. Barang bukti yang diamankan mencakup:
14.070 liter Pertalite
14.875 liter Solar subsidi
75 tabung gas LPG 3 kg
12 kendaraan dan 2 perahu sampan
“Kami menegaskan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,”
tegas Burhanudin.
(Amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.