Update Banjir Bandang Sitaro Hari Keempat: 17 Orang Meninggal, Tanggap Darurat Ditetapkan 14 Hari
Faktakalbar.id, SITARO –
Penanganan darurat pascabencana
di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, memasuki hari keempat pada Kamis (8/1/2026).
Operasi pencarian korban hilang serta pemenuhan kebutuhan logistik pengungsi masih menjadi prioritas utama tim gabungan di lokasi terdampak banjir bandang Sitaro.
Baca Juga:
Banjir Bandang Hantam Kepulauan Sitaro: 9 Tewas, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi
Berdasarkan pemutakhiran data oleh Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (8/1), tercatat adanya penambahan jumlah korban jiwa dalam peristiwa ini.
"Jumlah korban jiwa meninggal dunia tercatat sebanyak 17 orang, termasuk satu korban anak yang ditemukan pada Rabu, (7/1). Dari total tersebut, sebagian korban telah teridentifikasi," ungkap laporan tertulis Pusdalops BNPB.
Selain korban meninggal, tim SAR gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, relawan, dan masyarakat masih mencari dua orang yang dinyatakan hilang.
Dampak Kerusakan dan Pengungsian
Bencana banjir bandang Sitaro ini menyebabkan kerusakan infrastruktur yang masif dan memaksa warga mengungsi. Hingga kini, sekitar 691 kepala keluarga (KK) bertahan di lokasi pengungsian.
Pendataan terus dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan dasar berjalan lancar.
Terkait penanganan medis, sebanyak 12 korban dirujuk ke puskesmas setempat, sedangkan empat korban lainnya harus dirujuk ke fasilitas kesehatan di Manado untuk penanganan lebih lanjut.
Data sementara kerusakan fisik menunjukkan 30 unit rumah hilang disapu banjir, 52 unit rusak berat, 29 unit rusak sedang, dan 89 unit rusak ringan. Tiga fasilitas pendidikan turut terdampak, dan beberapa akses jalan dilaporkan masih terputus.
Bacaa Juga:
BNPB Rilis Data Bencana Awal 2026: 11 Tewas di Sitaro, Banjir Kepung Jawa hingga Kalimantan
Untuk mengoptimalkan penanganan darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 18 Januari 2026.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan.
"Masyarakat diminta menjauhi wilayah rawan dan segera melakukan evakuasi mandiri apabila terjadi kondisi darurat," imbau BNPB.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.