UPT PSA Kalbar Bantah Tutupi Kasus Dugaan Pencabulan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kepala
Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak
(UPT PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Effendi Muharam, membantah tudingan bahwa pihaknya menutup-nutupi kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh SU, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, terhadap anak asuh di panti tersebut.
“
Sudah dilaporkan dan sudah berproses di pihak kepolisian, tinggal kita tunggu saja hasilnya, kita serahkan saja sepenuhnya. Jadi tidak benar kita menyembunyikan kasus ini, menutupi kasus ini. Itu tidak benar
,” tegas Effendi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/06/2025).
Effendi menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons informasi yang menyebar di media sosial pada Jumat (27/06/2025), dengan melakukan koordinasi bersama Kepala Dinas Sosial Kalbar serta pihak kepolisian.
Baca Juga:
Oknum ASN Dinsos Kalbar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Anak Asuh
Namun, saat akan membuat laporan resmi, UPT mengetahui bahwa pihak keluarga korban telah lebih dahulu melaporkannya.
“
Karena kita tahu dari berita viral di medsos, kita cepat tindak lanjuti sejak Jumat. Kita juga sudah koordinasi dengan kepolisian. Jadi tidak ada kita membiarkan kasus ini
,” ungkapnya.
Ia menyayangkan keluarga korban tidak lebih dulu melapor ke UPT.
Meski begitu, langkah lanjutan tetap dilakukan begitu informasi diterima.
“
Memang laporan ke polisi dibuat oleh keluarga korban. Kita sesalkan kenapa tidak melapor dulu ke UPT, tapi setelah kita tahu, kita langsung tindak lanjuti dan koordinasikan dengan semua pihak
,” tambahnya.
Untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak terdampak, pihak UPT telah memindahkan mereka ke lokasi yang dirahasiakan dan memberikan pendampingan bersama KPPAD Kota Pontianak serta Dinas PPPA Kalbar.
Baca Juga:
Polres Sekadau Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
“
Saat ini korban kita sudah minta pendampingan dan kita simpan di suatu tempat dibantu KPPAD DPPPA, dan diberikan pendampingan untuk perlindungan dan penjagaan untuk psikisnya
,” jelas Effendi.
Sementara itu, SU telah diamankan dan ditahan oleh Polresta Pontianak pada Minggu sore, 29 Juni 2025, setelah laporan resmi diterima.
UPT PSA juga telah melaporkan kasus ini secara internal kepada Kepala Dinas Sosial Kalbar untuk penentuan sanksi selanjutnya terhadap SU.
(amb)
Tag:
#kalbar
#SU PNS
#UPT PSA
#kasus pencabulan Pontianak
#pencabulan anak
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#Dinas Sosial Kalbar
#KPPAD Kalbar
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#Polresta Pontianak
#anak panti
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.