Usut Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Belasan Triliun, KPK Sebut Dua Saksi Swasta Mangkir
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan bahwa dua orang saksi dari pihak swasta mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
Baca Juga:
Penyaluran Program PKE LPEI Capai Rp13,5 Triliun Sepanjang 2025, Melonjak 85 Persen
Kedua saksi swasta yang dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut adalah Chandra Adiwijaya Hong, yang berstatus sebagai direktur, pemilik, sekaligus penanggung jawab PT Mitra Karya Usaha Sejahtera. Saksi kedua adalah Hadi Surya, yang menjabat sebagai direktur, pemilik, dan penanggung jawab PT Daya Sakti Unggul Corp.
“Kedua saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihak KPK hingga saat ini belum menerima keterangan atau konfirmasi resmi terkait alasan ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut.
Padahal, keduanya telah dijadwalkan secara resmi untuk menjalani agenda pemeriksaan oleh tim penyidik pada Selasa, 14 April 2026. Menyikapi ketidakhadiran ini, tim penyidik akan segera mengambil langkah administratif.
“Penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya,” katanya memaparkan langkah selanjutnya dari penyidik KPK.
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ini berkaitan erat dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit LPEI. Dalam rekam jejak penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka pada 3 Maret 2025 lalu.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat internal LPEI dan tiga orang dari pihak swasta, yakni debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari unsur internal LPEI adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) meliputi Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE, serta Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.
Baca Juga:
Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun
Selain kelima nama tersebut, penyidik KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lain bernama Hendarto pada 28 Agustus 2025.
Tersangka Hendarto terjerat dalam klaster debitur yang berbeda, yakni mewakili PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung di dalam grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan, lembaga antirasuah mencatat terdapat sedikitnya 15 perusahaan debitur yang disinyalir menerima kucuran fasilitas kredit bermasalah dari LPEI.
Rangkaian penyimpangan dalam proses pembiayaan ekspor tersebut diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp11 triliun.
(*Red)
Tag:
#KPK
#Korupsi LPEI
#Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
#Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
#Kasus LPEI
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.