faktakalbar

Usut Korupsi KTP Elektronik, KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendgari

Penulis: Redaksi Monday, 07 October 2024 📖 1 menit
Usut Korupsi KTP Elektronik, KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendgari
FAKTA KALBAR - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (7/10/2024). "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional," katanya. Meski demikian, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut kehadiran yang bersangkutan. Ia juga tidak mengungkapkan, materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani terkait pengadaan E-KTP. Miryam diperiksa sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Selasa (13/8/2024). Usai diperiksa, saat itu Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya. Ia terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk. KPK sendiri mencekal Miryam dalam kasus ini selama enam bulan kedepan. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 30 Juli 2024. Miryam pernah dijerat sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah. KPK kemudian kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Miryam meminta USD100.000 kepada Dirjen Dukcapil saat itu, Irman.***

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK