faktakalbar

UU BUMN Digugat ke MK, Proses Pembentukan Dinilai Cacat Prosedural

Penulis: Redaksi Wednesday, 04 June 2025 📖 2 menit
UU BUMN Digugat ke MK, Proses Pembentukan Dinilai Cacat Prosedural
Faktakalbar.id, NASIONAL - Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( UU BUMN ) yang menjadi dasar hukum pembentukan BPI Danantara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Lokataru Foundation bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) melalui permohonan uji formil atas UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Permohonan ini diajukan karena proses pembentukan UU tersebut dinilai tertutup, tidak partisipatif, dan melanggar prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022. Baca Juga: Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RUU BUMN, Berikut Poin-Poin Utamanya Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol konstitusional terhadap kebijakan negara yang dianggap bermasalah. “Pembentukan Danantara dilakukan secara diam-diam tanpa proses legislasi yang terbuka dan akuntabel. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan publik yang memadai,” ujar Delpedro, Selasa (3/6). Delpedro juga menekankan bahwa kurangnya transparansi dalam pembentukan aturan ini berpotensi besar menimbulkan korupsi dalam pengelolaan dana publik. Sejalan dengan itu, perwakilan LKBHMI Jakbar, Yoga Prawira, menilai bahwa UU BUMN cacat secara prosedural karena tidak melibatkan publik. “Proses pembahasan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Akses terhadap informasi dan dokumen resmi sangat terbatas. Bahkan, kami mengetahui masuknya revisi UU BUMN ke Prolegnas 2025 bukan dari situs resmi DPR, melainkan dari situs pihak ketiga yang tidak terverifikasi,” ujarnya. Yoga menambahkan bahwa pihaknya kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti DIM, naskah akademik, dan draf RUU. Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Ini Perubahan dan Dampaknya “Padahal, nilai valuasi total BUMN mencapai Rp16 ribu triliun. Dengan nilai sebesar itu, seharusnya proses pembentukan UU dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegasnya. Kuasa hukum dari Lokataru dan LKBHMI Jakbar, Haikal Virzuni, menjelaskan bahwa permohonan uji formil ini didasarkan pada lima poin utama: Tidak adanya partisipasi publik yang bermakna. Proses legislasi tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan tujuan dan kesesuaian materi. Tidak dilibatkannya DPD RI, padahal DPD memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan atas RUU yang berdampak pada daerah. Tidak dilibatkannya BPK RI, padahal Danantara akan mengelola dana publik dalam jumlah besar. UU BUMN tidak memiliki legitimasi hukum karena menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. “Oleh karena itu, UU BUMN ini dinilai tidak layak diberlakukan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Haikal. Dalam permohonan provisi, para pemohon juga meminta MK menunda pelaksanaan UU BUMN sampai ada putusan akhir. “Dalam pokok perkara, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutupnya. Baca Juga: Direkomendasikan Pembatasan Penempatan Anggota Polri di Kementerian/Lembaga dan BUMN

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK