Video Pribadi Tersebar Tanpa Izin, Guru P3K Pontianak Dibebastugaskan dari Jabatan Struktural
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Sebuah kasus penyebaran konten pribadi tanpa
konsens
yang melibatkan seorang tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AF, menjadi sorotan di Pontianak.
Pihak sekolah tempat AF mengajar akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
Kasus ini bermula dari serangkaian pesan anonim yang dikirimkan ke akun media sosial resmi sekolah pada rentang Agustus hingga Oktober 2024.
Pesan tersebut memuat konten video pribadi yang melibatkan AF.
Baca Juga:
Viral! Skandal Guru Sesama Jenis Pontianak: Pengamat Soroti Hilangnya Batas Profesional dan Dampak Terhadap Siswa
Video Lama yang Disebar Kembali
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Farid Sapta Diansyah, membenarkan adanya laporan tersebut.
Setelah dilakukan proses klarifikasi internal, AF mengakui bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.
Namun, Farid menegaskan bahwa konten tersebut adalah dokumentasi pribadi yang dibuat jauh sebelum AF bertugas di sekolah tersebut.
"Setelah kami cek, benar bahwa AF mengakui video tersebut memang dirinya. Namun itu dibuat lama sebelum ia mengajar di sini, sekitar masa pandemi COVID-19 tahun 2020," tegas Farid, Selasa (25/11/2025).
Pihak sekolah menduga penyebaran video ini dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dengan motif personal, mengingat video tersebut adalah ranah privasi yang seharusnya tidak konsumsi publik.
Langkah Tegas Sekolah dan Dinas Terkait
Menyadari dampak administratif dan sosial yang timbul, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebagai langkah mitigasi
internal
, sekolah telah mengambil tindakan administratif terukur.
AF kini ditarik dari tugas tambahan sebagai wali kelas dan diberhentikan dari posisi struktural seperti pimpinan program keahlian.
"Kami sudah menyampaikan klarifikasi lengkap ke dinas dan BKD. Namun sampai sekarang kami masih menunggu tindak lanjut resmi. Karena AF adalah penempatan dari dinas, keputusan status kepegawaian sepenuhnya ada pada mereka," jelas Farid.
Meski demikian, AF masih tetap menjalankan kewajiban mengajar di kelas karena pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan status P3K yang bersangkutan secara sepihak.
Dampak Psikologis dan Rekam Jejak Kinerja
Di luar kasus yang menimpa ranah privasinya, Farid menilai kinerja AF sebagai pendidik tergolong baik dan profesional.
Selama sekitar satu tahun mengajar, tidak pernah ada keluhan mengenai etika maupun cara mengajarnya dari siswa.
"Beliau mengajar dengan baik. Tidak ada laporan kekerasan, pelanggaran, ataupun keluhan dari anak-anak didik," tuturnya.
Namun, tekanan akibat tersebarnya privasi ini berdampak signifikan pada kondisi psikologis AF.
Pihak sekolah mengungkapkan bahwa AF menjadi lebih tertutup, hanya datang untuk menunaikan kewajiban mengajar, dan langsung pulang.
Saat ini, AF dikabarkan tengah menjalani pendampingan profesional dari psikiater dan rutin mengajukan izin setiap hari Jumat untuk pemulihan mental.
Pihak sekolah berharap Dinas Pendidikan dapat segera memberikan keputusan bijak agar situasi ini tidak berlarut-larut dan kondusivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap terjaga.
Baca Juga:
Jejak Digital Viral di Platform X, Dugaan Skandal Asusila Dua Oknum Pendidik Guncang Pontianak
(*Mira)
Tag:
#Dinas Pendidikan Kalbar
#Pelanggaran Privasi
#Guru P3K Pontianak
#Video Viral Pontianak
#Sanksi Guru
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.