Viral Dugaan Pungli Oknum Polisi di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Faktakalbar.id, BANDUNG –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polrestabes
Bandung merespons cepat beredarnya sebuah video yang viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan aksi dugaan pungli oknum polisi terhadap seorang pengendara di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Peristiwa yang memancing reaksi publik ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
Dituduh Curi Semangka, Warga Tuban Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Oknum Polisi
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Wahyu Pristha Utama, membenarkan bahwa sosok yang terekam dalam video tersebut adalah anggotanya.
Oknum tersebut diketahui merupakan anggota Unit Lantas Polsek Rancasari. Pasca video tersebut viral, anggota yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Dapat disampaikan, kejadian itu kemarin sekitar pukul 07.00 di Jalan Soekarno-Hatta. Ada diduga tindakan pelanggaran disiplin oleh anggota Lalu Lintas Polsek Rancasari yang melakukan kegiatan tidak sesuai," ujar Wahyu saat diwawancarai di Ruang Seksi Propam Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (27/11/2025) malam.
Wahyu menegaskan bahwa Satlantas Polrestabes Bandung tidak tinggal diam. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Siepropam) Polrestabes Bandung begitu video mencuat ke publik.
Langkah pemeriksaan maraton segera diambil untuk menggali fakta sebenarnya di lapangan.
"Kami langsung maraton melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman. Yang bersangkutan sudah diamankan di Siepropam untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wahyu mengungkapkan bahwa oknum anggota tersebut tidak mengakui adanya transaksi atau penerimaan uang tunai seperti yang dituduhkan dalam narasi video viral tersebut.
Guna memverifikasi pengakuan tersebut, polisi juga telah melakukan pengecekan silang (
cross-check
) terhadap sistem tilang elektronik resmi.
Baca Juga:
Jual 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Asahan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada jejak digital transaksi denda tilang yang masuk ke kas negara pada waktu kejadian.
"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak mengakui. Tidak ada bukti transfer apa pun, baik di BRIva atau sesuai e-tilang, tidak ada yang masuk di sana," kata Wahyu.
Meskipun sang oknum menyangkal dan belum ditemukan bukti transfer digital, Wahyu memastikan proses pendalaman kasus dugaan pungli oknum polisi ini tidak akan berhenti hanya pada pengakuan sepihak.
Pihak Polrestabes Bandung berkomitmen untuk melakukan konfrontasi data dan mencari bukti-bukti lain guna mengungkap kebenaran materiil dari peristiwa tersebut. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas menanti oknum yang melanggar disiplin Polri.
(*Red)
Tag:
#Polrestabes Bandung
#Pungli Di Bandung
#Jalan Soekarno-Hatta
#Propam Polrestabes Bandung
#Kasus Viral Polisi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.