Viral Video Syur 19 Detik di Sambas, Polisi Buru Pembuat dan Penyebar Konten
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Kepolisian Resor
(Polres) Sambas
saat ini tengah melakukan penyelidikan menyusul beredarnya sebuah video asusila berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.
Penyelidikan kepolisian ini difokuskan untuk memverifikasi kebenaran dan keaslian pemeran wanita dalam video syur di Sambas tersebut, sekaligus memburu pihak pembuat dan penyebarnya.
Baca Juga:
Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa dan OKP Disinyalir Terjadi di Berbagai Momentum Organisasi dan Berbagai Tempat di Pontianak
Tindak lanjut penegakan hukum ini dilakukan setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menerima banyaknya laporan serta informasi dari masyarakat.
Konten bermuatan aksi pornografi tersebut diketahui telah menghebohkan jagat dunia maya dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan adanya aduan terkait beredarnya rekaman tidak senonoh tersebut.
“Polres Sambas menerima laporan informasi mengenai viralnya dugaan video berbau pornografi berdurasi sekitar 19 detik di media sosial, yang diduga melibatkan seorang perempuan. Selasa (31/3/2026),” kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.
Guna merespons keresahan masyarakat, tim penyidik kepolisian langsung bergerak cepat. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan identifikasi forensik untuk memastikan apakah video syur di Sambas yang beredar luas di berbagai platform media sosial itu merupakan rekaman asli atau hasil rekayasa digital.
Di saat yang bersamaan, polisi juga melacak jejak digital akun-akun yang pertama kali mendistribusikan konten terlarang itu ke ranah publik.
“Kami sedang memverifikasi video yang beredar, kemudian kami juga melakukan penyelidikan siapa pembuatnya, penyebarnya,” katanya.
Menyikapi fenomena peredaran konten asusila ini, AKP Sadoko mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna aktif media sosial atau warganet.
Ia memperingatkan agar netizen tidak ikut-ikutan terlibat dalam kegiatan berbau pornografi, apalagi sampai mengunduh, menyimpan, dan menyebarluaskan tautan maupun potongan video tersebut.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terbukti memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi.
Baca Juga:
Viral! Skandal Guru Sesama Jenis Pontianak: Pengamat Soroti Hilangnya Batas Profesional dan Dampak Terhadap Siswa
Tindakan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Secara spesifik, ancaman hukuman ini diatur secara tegas dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI."
Sebagai penutup, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gawai dan internet agar tidak berurusan dengan hukum.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.