faktakalbar

Hakim Gunakan UU BUMN, Paulus Andy Mursalim Divonis Bebas, Publik Nilai Abaikan UU Tipikor

Penulis: Redaksi Friday, 24 October 2025 📖 3 menit
Hakim Gunakan UU BUMN, Paulus Andy Mursalim Divonis Bebas, Publik Nilai Abaikan UU Tipikor
FaktaKalbar.id, PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang diketuai Pransis Sinaga memutus bebas terdakwa Paulus Andy Mursalim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Daerah. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dasar hukum yang dinilai sebagian kalangan seakan mengabaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Baca Juga:   PUPR dan Perkim Bungkam Soal Pokir DPRD Kalbar, KPK Sudah Ingatkan Soal Potensi Korupsi Padahal, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pontianak, terdakwa sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Fakta Kalbar mewawancarai langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Pransis Sinaga, yang meminta publik untuk terlebih dahulu memahami secara utuh pertimbangan hukum sebelum menilai putusan bebas tersebut. Melalui pesan WhatsApp yang diterima Fakta Kalbar, Pransis menjelaskan bahwa dasar hukum pembebasan itu telah memperhitungkan karakteristik keuangan daerah yang disertakan kedalam BUMD berbentuk perseroan terbatas. “Lebih baik baca pertimbangan hukumnya secara lengkap agar tahu ratio decidendi-nya, apakah ada kerugian keuangan daerah atau tidak sesuai dengan UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Pransis, Kamis (23/10). Ia menambahkan, penting bagi publik untuk memahami bagaimana penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD diatur dalam undang-undang, serta bagaimana hal itu telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan Rumusan Kamar Pidana dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020. “Baca pertimbangan hukumnya dengan baik, pengaturannya dalam UU seperti apa penyertaan modal pemerintah atau Pemda pada BUMN/BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas,” tambahnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim menilai perkara ini lebih tepat dilihat sebagai permasalahan hukum korporasi ketimbang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menyayangkan putusan bebas tersebut. Ia menilai vonis itu berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, apalagi mengingat terdakwa sebelumnya telah divonis berat di tingkat pertama. “Putusan ini membingungkan publik. Di pengadilan negeri, terbukti korupsi dengan hukuman 10 tahun, tapi di tingkat banding justru bebas dengan alasan BUMD tunduk pada UU BUMN. Padahal bank daerah merupakan bank milik Pemda Kalbar, yang artinya modal dasar dan aset secara keseluruhan milik pemerintah.” ujar Rifal (23/10). Ia menilai, penggunaan dasar hukum BUMN dalam perkara korupsi bisa menjadi preseden berbahaya. "Semestinya penerapan undang - undang BUMN gugur demi hukum karena ada undang - undang Tipikor yang bersifat khusus atau lex spesialis" Nilai Rifal. “Kalau semua perkara BUMD dianggap bukan kerugian negara, maka banyak kasus korupsi akan sulit dijerat. Ini harus dijelaskan secara transparan agar publik tetap percaya pada peradilan,” tutup Rifal. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan tengah menelaah secara mendalam putusan bebas murni (vrijspraak) tersebut. Dalam rilis resminya, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyebut majelis hakim tidak bulat karena terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim adhoc. “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni, Jaksa Penuntut Umum memberikan perhatian serius. Kami sedang menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas dan pendapat berbeda dari hakim adhoc,” tulis Wayan (22/10). Kejati juga membuka peluang menempuh kasasi ke Mahkamah Agung bila ditemukan kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Baca Juga:   Emilwan Ridwan Jadi Kajati Kalbar, Jaksa Agung Lakukan Rotasi 17 Kepala Kejaksaan Tinggi “Kami tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Namun penghormatan itu tidak menghilangkan hak jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai undang-undang,” tambahnya. Paulus Andy Mursalim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bank daerah. Pada tingkat pertama, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis tersebut dan tindak pidana korupsi. (DHN/RN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK