faktakalbar

Divonis 9 Tahun Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bambang Widianto: Negara Berantakan

Penulis: Redaksi Thursday, 11 September 2025 📖 1 menit
Divonis 9 Tahun Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bambang Widianto: Negara Berantakan
Faktakalbar.id, JAKARTA - Rabu (10/09/2025) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa , Bambang Widianto, dalam sidang putusan pada Selasa (9/9/2025). Baca Juga:  Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan gerobak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018 dan 2019. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Usai persidangan, Bambang sempat melontarkan komentar singkat saat menemui keluarganya. "Negara yang berantakan,” katanya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan. Selain hukuman badan, Bambang juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah Sunoto. Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Mashur. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Baca Juga:   KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI Menanggapi putusan tersebut, Bambang menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK