faktakalbar

Berawal dari Vonis PN Pontianak, Bareskrim Geledah Toko Emas Terkait TPPU

Penulis: Redaksi Saturday, 21 February 2026 📖 1 menit
Berawal dari Vonis PN Pontianak, Bareskrim Geledah Toko Emas Terkait TPPU
Faktakalbar.id, NASIONAL - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar aliran dana bernilai puluhan triliun rupiah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berasal dari praktik menampung, memurnikan, serta menjual emas dari pertambangan tanpa izin (PETI). Baca Juga: Pencucian Uang dari Tambang Emas Ilegal Rp28 Triliun Asal Kalbar Diungkap Bareskrim Polri Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, kepolisian menemukan angka transaksi jual beli emas ilegal yang sangat besar dan melibatkan berbagai pihak. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa transaksi Rp25,8 triliun dari tambang emas ilegal tersebut tercatat dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Akumulasi transaksi ini berlangsung antara periode 2019 hingga 2025. Nilai tersebut mencakup seluruh kegiatan pembelian bahan baku dari tambang ilegal, hingga penjualan sebagian atau seluruh emas tersebut kepada perusahaan pemurnian serta perusahaan eksportir. Penelusuran aliran dana ini merupakan pengembangan dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat (periode 2019-2022) yang putusannya telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak. “Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya. Untuk mengusut tuntas transaksi Rp25,8 triliun dari tambang emas ilegal ini, kepolisian terus berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan aliran dana kejahatan lingkungan. “Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK