Wabup Sukiryanto Soroti Tunggakan Retribusi PT Pasir Kalimantan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Wakil Bupati
Kubu Raya
,
Sukiryanto
, mengungkap fakta mengejutkan terkait retribusi sektor pertambangan di wilayahnya. Ia membeberkan bahwa dari 46 perusahaan yang mengantongi izin, hanya 11 perusahaan yang aktif menyetorkan retribusi hingga tahun 2025.
Kondisi ini menunjukkan mayoritas pemegang izin tidak menjalankan kewajiban
finansial
mereka kepada daerah. Sukiryanto menemukan data tersebut saat melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.
PT Pasir Kalimantan Jadi Sorotan Utama
Nama PT Pasir Kalimantan menjadi sorotan tajam dalam temuan ini. Perusahaan tersebut diduga belum pernah menyetorkan retribusi ke kas daerah selama satu tahun beroperasi di wilayah Kubu Raya.
Baca Juga:
WALHI Soroti Belasan Ribu Titik Panas, 1.351 Karhutla Berada di Konsesi Perusahaan
Padahal, volume pengangkutan pasir dari lokasi perusahaan tersebut terpantau sangat besar. Aktivitas di lapangan menunjukkan pengiriman pasir mencapai ratusan ton setiap bulannya.
“Ini menjadi temuan kami. Aktivitas pengangkutan pasir sangat besar, namun kontribusi ke daerah belum ada. Ini tentu merugikan daerah dan masyarakat,” tegas Sukiryanto saat berada di lokasi pemantauan.
Daerah Alami Kerugian Besar
Rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menyetor retribusi ini berdampak langsung pada pendapatan daerah. Sukiryanto menilai ketidakseimbangan antara aktivitas eksploitasi alam dengan kontribusi resmi sangat merugikan kepentingan publik.
Baca Juga:
Bos Tambang Kaltim dan Kalteng Digulung Kejaksaan, Kalbar Menyusul?
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kini memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Langkah pengawasan di lokasi-lokasi tambang menjadi prioritas untuk memastikan setiap perusahaan yang memegang izin memenuhi tanggung jawab mereka kepada daerah dan masyarakat.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.