Wacana Koperasi Tambang Rakyat Disorot, Perhapi Khawatir Muncul Ketidakadilan bagi Investor
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Berbagai pihak pemangku kepentingan di sektor pertambangan nasional menyerukan agar langkah
pemerintah
dalam melakukan penertiban tambang ilegal harus dilaksanakan secara komprehensif dan hati-hati.
Hal ini dinilai krusial agar upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut tidak justru menjadi bumerang yang mengganggu operasional perusahaan tambang yang telah patuh dan mengantongi izin resmi.
Baca Juga:
Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter
Isu ini mencuat seiring dengan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Berdasarkan data pemerintah, tercatat sedikitnya ada 1.063 aktivitas penambangan ilegal yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan masif, kebocoran pajak, hingga penyelundupan hasil tambang.
“Saya diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun,” ucap Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu.
Untuk merespons situasi darurat ini, pemerintah telah membentuk Satgas Halilintar yang merupakan gabungan kekuatan dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM.
Langkah ini menjadi ujung tombak reformasi tata kelola pertambangan, yang juga mencakup penguatan pengawasan digital serta integrasi sistem perizinan melalui
Mining One Map System
.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, memberikan pandangannya terkait strategi penertiban tambang ilegal.
Menurutnya, penataan harus dilakukan secara selektif. Widhy menilai praktik penambangan liar sering kali menyebabkan kelebihan produksi (
oversupply
) yang menekan harga komoditas mineral dan mengganggu stabilitas pendapatan negara.
Di sisi lain, Widhy juga menyoroti regulasi yang membuka peluang bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) atau koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan.
Baca Juga:
Wacana Koperasi Tambang Rakyat, Ahli: Awas, Bisa Timbulkan Ketidakadilan bagi Pemegang IUP
Ia mengingatkan agar pemilihan komoditas dan wilayah operasi harus difilter secara ketat agar tidak menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Jika ini diterapkan secara sembrono untuk semua komoditas, konsep keadilan yang ditujukan akan menjadi tidak tepat karena mungkin akan mewujudkan ketidakadilan bagi para usaha tambang itu sendiri yang sudah secara serius mengurus perizinannya sejak awal,” tegas Widhy, Kamis (27/11/2025).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana diposisikan sebagai langkah terakhir (
ultimum remedium
).
Fokus utama pemerintah saat ini adalah pada aspek pembinaan dan pencegahan agar kegiatan pertambangan tetap sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
“Jadi pencegahan dan upaya hukum adalah upaya terakhir sehingga masyarakat sendiri bisa menikmati apa yang menjadi hak rakyat Indonesia yang mana kita sangat kaya dengan sumber daya alam,” tutur Brigjen Pol Irhamni.
Meski demikian, ia memastikan tindakan tegas akan diambil jika aktivitas ilegal terus membandel atau mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa unit ini dibentuk untuk memastikan kedaulatan tambang dan kemandirian energi.
“Ditjen Gakkum dibentuk untuk memastikan tata kelola minerba berjalan sesuai visi Presiden — kemandirian energi dan kedaulatan tambang. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi legitimasi negara dalam melindungi aset strategis,” ujar Rilke Jeffri Huwae.
Rilke juga menekankan perlunya pendekatan komprehensif dalam menangani PETI, mengingat adanya dimensi sosial yang kompleks di dalamnya.
“Masalah tambang ilegal ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran hukum, karena ada dimensi sosial di dalamnya. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif,” tambahnya.
Pemerintah bertekad memperbaiki sistem agar rantai pasok legal menjadi lebih menarik dan menguntungkan dibandingkan jalur ilegal.
“Kita tidak ingin hanya menindak, tapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal,” pungkas Rilke.
Baca Juga:
Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.