faktakalbar

Wagub Kalbar Minta Pusat Kaji Ulang Larangan Perda Pembakaran Lahan

Penulis: Redaksi Thursday, 14 August 2025 📖 1 menit
Wagub Kalbar Minta Pusat Kaji Ulang Larangan Perda Pembakaran Lahan
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan , meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana pelarangan peraturan daerah (perda) yang masih mengizinkan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan. Baca Juga:  Lagi, Wagub Krisantus “Meledak”: Kalbar Ini Sarang Mafia! Krisantus menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat yang membuka lahan secara berpindah. Ia mengingatkan agar masyarakat pedalaman tidak dijadikan kambing hitam dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “ Pemerintah pusat memang berwenang, tapi juga harus dikaji ulang ya kearifan masyarakat setempat yang memang turun-temurun hidupnya mengandalkan berladang, dan memang berladang berpindah-pindah. Saya yakin dengan kearifan lokal yang ada mereka mampu menjaga itu, ” ujarnya saat ditemui pada Rabu (13/08/2025). Menurutnya, menjaga kearifan lokal masyarakat adat tidak kalah penting, sehingga perlu ada pertimbangan matang sebelum menetapkan larangan tersebut. “ Sebenarnya kalau menurut saya, kita harus menghargai kearifan lokal. Memang pemerintah pusat punya wewenang untuk mencabut peraturan daerah, namun saya berharap hal ini juga dikaji ulang, ” tambahnya. Krisantus menilai perlu kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat lokal yang mengandalkan ladang sebagai mata pencarian. Baca Juga:   Wagub Krisantus Ajak IKAL Kalbar Bersinergi Kelola SDA dan Lawan Mafia Ia menegaskan bahwa Karhutla di Kalbar tidak disebabkan oleh pembukaan lahan berpindah oleh segelintir masyarakat pedalaman. “ Saya berani mempertanggungjawabkan itu, bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan diakibatkan oleh ladang berpindah, karena zaman ini tidak sampai 10 persen lagi masyarakat pedalaman yang berladang berpindah, ” tegasnya. Ia juga meminta pemerintah pusat meningkatkan pengawasan terhadap investasi di sektor perkebunan dan pertambangan di Kalbar. “ Perlu ada pengawasan dan edukasi buat satu aturan yang jelas, jadi jangan ladang berpindah yang kita kambing hitamkan bahwa Karhutla itu disebabkan oleh pembakaran lahan berpindah satu atau dua hektar yang hanya sekadar dilakukan masyarakat lokal mencari sesuap nasi, ” pungkasnya. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK