faktakalbar

Wagub Krisantus Desak Pusat Limpahkan Wewenang Izin Wilayah Pertambangan Rakyat ke Daerah

Penulis: Redaksi Tuesday, 27 January 2026 📖 2 menit
Wagub Krisantus Desak Pusat Limpahkan Wewenang Izin Wilayah Pertambangan Rakyat ke Daerah
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat , Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status legalitas aktivitas pertambangan masyarakat. Hal ini disampaikan Krisantus saat menerima audiensi jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan masyarakat penambang di Kantor Gubernur Kalbar , Kamis (22/1/2026). Baca Juga: Wakil Gubernur Kalbar Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengerucut pada upaya transformasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Krisantus menyoroti data lapangan yang menunjukkan luasnya aktivitas PETI di Kalimantan Barat saat ini telah mencapai angka sekitar 70.600 hektare. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan mendesak untuk melegalkan aktivitas tersebut agar dapat dikontrol dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat. “Pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujar Krisantus Kurniawan. Solusi Mandiri Pendapatan Daerah Wagub Krisantus menekankan bahwa pelimpahan kewenangan perizinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah merupakan solusi krusial. Hal ini dinilai relevan di tengah kebijakan efisiensi atau pengurangan dana transfer pusat ke daerah. Ia meyakini, dengan kewenangan mandiri dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), daerah mampu berdikari melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi pertambangan. “Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah,” tegasnya. Selain faktor ekonomi daerah, Krisantus mengingatkan aspek sosial yang tidak kalah penting. Terdapat ratusan ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini. Kebijakan yang diambil harus berkeadilan dan memiliki payung hukum kuat agar masyarakat dapat bekerja tenang. Baca Juga: Pemkab Landak Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat, Harap Potensi Daerah Tertata dan Terbina Terkait teknis pelaksanaan, Wagub meminta pemerintah kabupaten/kota berperan aktif dalam penataan ruang. Pemda diminta memetakan secara jelas kawasan mana yang boleh dikelola sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat dan kawasan mana yang wajib dilindungi sebagai area konservasi. Dukungan Para Penambang Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyambut baik dan mengapresiasi dukungan politik yang diberikan Wagub Kalbar. Ia berharap aspirasi masyarakat penambang di Sintang dan sekitarnya segera terealisasi dalam bentuk regulasi yang nyata. “Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tutur Asmidi. Menutup audiensi, Krisantus meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dan birokrasi agar perjuangan memperoleh legalitas tambang rakyat ini berjalan lancar demi kesejahteraan bersama. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK