Wakil Gubernur Kalbar Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Wakil Gubernur
Kalimantan Barat
, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi Pemerintah
Kabupaten Sintang
dan perwakilan masyarakat penambang di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026).
Pertemuan ini membahas isu krusial terkait percepatan proses perizinan pertambangan rakyat atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang.
Baca Juga:
Wacana Koperasi Tambang Rakyat, Ahli: Awas, Bisa Timbulkan Ketidakadilan bagi Pemegang IUP
Dalam pertemuan yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing, tersebut, Wagub menyoroti potensi ekonomi yang besar dari aktivitas pertambangan yang sudah berjalan.
Berdasarkan data yang dimilikinya, luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat saat ini mencapai sekitar 70.600 hektare.
Potensi Pendapatan Daerah
Krisantus menilai, jika aktivitas tersebut dikelola secara legal, dampaknya akan sangat signifikan bagi kemandirian fiskal daerah.
“Bisa kita bayangkan, jika satu hektare menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, berapa besar potensi yang dihasilkan. Karena itu, pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujar Krisantus.
Menurutnya, hasil pertambangan merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat terkait kemandirian daerah.
Krisantus mengungkapkan dirinya telah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengenai kebijakan pengurangan dana transfer pusat.
“Beliau memahami bahwa kebijakan Presiden terkait pengurangan dana transfer pusat ke daerah secara implisit mendorong pemerintah daerah dan kabupaten/kota untuk lebih mandiri (berdikari),” tambahnya.
Minta Kewenangan Perizinan
Atas dasar itu, Wagub mendesak adanya regulasi dari Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat.
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah, karena daerah bisa memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dari pengelolaan SDA secara legal,” tegasnya.
Krisantus menyadari terdapat ratusan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Rampungkan 80 Persen Regulasi Tambang Rakyat
Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Sintang untuk segera memetakan tata ruang wilayah, memisahkan kawasan yang boleh dikelola dan kawasan lindung.
“Mohon dukungan semua pihak untuk menjaga persatuan para penambang agar perjuangan memperoleh legalitas dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Wagub.
Harapan Masyarakat Penambang
Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, mengapresiasi dukungan Pemprov Kalbar. Ia berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi nasib para penambang di Sintang.
“Kami hadir bersama Wakil Bupati dan jajaran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat penambang yang selama ini merasa tidak tenang akibat pelarangan dan berbagai kebijakan. Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tutur Asmidi.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.