faktakalbar

WALHI Catat 34 Ribu Hotspot Karhutla di Kalimantan, 74 Persen Berada di Konsesi Perusahaan

Faktakalbar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sebanyak 34.262 titik panas ( hotspot ) karhutla di Kalimantan sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, yang mayoritas berada di kawasan konsesi korporasi. Luas indikatif areal kebakara…

Penulis: Natash Wednesday, 29 July 2026 📖 3 menit
WALHI Catat 34 Ribu Hotspot Karhutla di Kalimantan, 74 Persen Berada di Konsesi Perusahaan
Kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan ekosistem gambut di Pulau Kalimantan. (Dok. HO/Faktakalbar)

Faktakalbar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sebanyak 34.262 titik panas (hotspot) karhutla di Kalimantan sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, yang mayoritas berada di kawasan konsesi korporasi.

Luas indikatif areal kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan tersebut telah mencapai 33.837 hektar yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektar.

Lonjakan eskalasi titik panas secara signifikan terjadi pada Juli 2026 yang menjadi peringatan dini sebelum memasuki puncak musim kemarau.

Temuan analisis WALHI menunjukkan sebanyak 25.524 titik panas atau sekitar 74 persen dari total hotspot karhutla di Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Rinciannya mencakup 10.739 titik panas berada di konsesi perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan", kata Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.

Uli mendesak Presiden untuk memimpin penegakan hukum secara menyeluruh terhadap perizinan di ekosistem gambut dan hutan alam, serta mencabut izin korporasi yang bermasalah.

"Bahkan sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA. Tujuan TAP MPR Ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik. Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini", tambah Uli.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai karhutla di wilayahnya merupakan bencana berulang yang diperparah oleh kerusakan gambut akibat masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Berbicara Karhutla di Kalteng, ibarat pemutaran berulang kaset rusak. Bagaimana tidak, hal ini adalah peristiwa berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, di dukung juga dengan adanya program restorasi dari Pemerintah. Namun ini semua sia-sia pasca masuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut. Sebelumnya kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat adanya aktivitas konsesi di lahan gambut. Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika saat ini Godzilla El Nino terjadi. Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih 20% dari sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh Negara," kata Janang.

Di Kalimantan Selatan, WALHI mencatat 1.281 titik panas sepanjang periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026, dengan 907 titik di antaranya berada pada konsesi tambang dan sawit.

"Kami memprediksi temuan titik panas ini makin meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, sudah semestinya pemerintah lebih mawas terhadap kondisi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel saat ini. Pemerintah musti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla dalam di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera. Tak hanya itu, semestinya pemerintah tidak menerbitkan izin-izin baru di sektor industri ekstraktif, selama persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin-izin lama belum juga dibenahi," ujar Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menambahkan bahwa kebakaran meluas di kawasan hidrologi gambut hingga mencapai 7.000 hektar akibat pembuatan kanal oleh perusahaan.

"Hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di Kawasan Hidrologis Gambut. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebarakan terjadi, akan tetapi pemerintah harus melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir serta memitigasi terjadinya kebakaran berulang, karena kondisi wilayah kalbar begitu rentan mengalami kebakaran. Kondisi ini semakin memperpanjang dampak kerusakan lingkungan dan buruknya kondisi udara di Kalimantan Barat," tutup Indra.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK