Wali Kota Edi Kamtono Sepakati Skema One Way di Sungai Raya Dalam, Sosialisasi Mulai 2026
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan dukungan penuh dan kesiapan Pemerintah Kota (
Pemkot
) Pontianak dalam merealisasikan rekayasa lalu lintas di kawasan perbatasan kota.
Langkah strategis ini berupa pemberlakuan sistem satu arah Sungai Raya Dalam (
one way
) yang melibatkan wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
Pantau Lalu Lintas Realtime, Dishub Pontianak Tambah Titik CCTV di Jalan Tanjungpura-Diponegoro
Kesepakatan ini tercapai setelah Edi menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, di ruang kerjanya pada Senin (17/11/2025).
Edi menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihaknya menyepakati penerapan sistem satu arah karena urgensi kemacetan yang kerap terjadi.
Tingginya aktivitas keluar masuk warga, baik dari perumahan maupun pertokoan, membuat jalur ini sering kali krodit alias semrawut pada jam-jam tertentu.
“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam untuk akses jalan masuk, sementara arus dari dalam menuju Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Sungai Raya Dalam yang berada di wilayah Kota Pontianak,” jelas Edi Rusdi Kamtono.
Dalam skema sistem satu arah Sungai Raya Dalam ini, nantinya sisi jalan yang masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya akan digunakan sebagai akses masuk, sedangkan sisi jalan yang masuk wilayah Kota Pontianak digunakan sebagai akses keluar.
Sebagai bagian dari penataan, infrastruktur penunjang seperti jembatan untuk memutar arah (
U-Turn
) di sepanjang jalur tersebut akan dibenahi.
Edi berharap penataan parit dan jembatan
U-Turn
ini tidak hanya memperlancar aliran kendaraan, tetapi juga memperbaiki estetika tata ruang kawasan.
Dishub Kota Pontianak juga akan berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada warga sebelum kebijakan ini efektif berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban terjaga, lalu lintas lancar dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” tambah Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, mengungkapkan bahwa kajian teknis terkait kebijakan ini sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024.
Saat ini, rencana tersebut sedang dimatangkan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK).
“Kita sudah mengkaji sejak tahun 2024. Terakhir, kajian diperbarui oleh pejabat fungsional kami dan hasilnya menunjukkan bahwa sistem one way merupakan opsi paling tepat. Nantinya kendaraan akan masuk dari arah Kubu Raya, sementara jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak,” papar Anthonius.
Secara teknis, rencananya akan dibangun lima titik
U-Turn
dengan jarak antar-titik sekitar 500 meter, dihitung mulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Pastikan Perbaikan Jalan Sungai Jawi dan Jeruju Dipercepat
Pemerintah kota dan kabupaten akan bertanggung jawab menyediakan fasilitas keselamatan seperti marka dan rambu lalu lintas.
Anthonius menargetkan implementasi tahap awal berupa sosialisasi masif akan dimulai pada awal tahun depan.
“Kami targetkan sosialisasi yang lebih masif dapat dimulai pada awal 2026. Rencana ini masih kita kaji secara teknis, dan Januari 2026 kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai waktu yang disepakati bersama,” pungkasnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan di kawasan Sungai Raya Dalam.
(*Red)
Tag:
#Pemkot Pontianak
#Edi Rusdi Kamtono
#rekayasa lalu lintas
#Jalan Sungai Raya Dalam
#Dishub Kalbar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.