faktakalbar

Wali Kota Pontianak Minta Aturan Pajak Rumah Kos Dipertegas

Penulis: Redaksi Thursday, 14 May 2026 📖 1 menit
Wali Kota Pontianak Minta Aturan Pajak Rumah Kos Dipertegas
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyoroti hilangnya potensi pendapatan daerah akibat tidak jelasnya aturan pajak rumah kos dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Keluhan tersebut disampaikan secara tegas dalam forum diskusi otonomi daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri secara daring pada Rabu (13/5/2026). Baca Juga:  Wali Kota Pontianak Dorong Revisi UU HKPD Guna Optimalkan Pajak Parkir dan Rumah Kos Edi mendorong agar sektor usaha hunian sementara kembali dimasukkan secara spesifik sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu kategori jasa perhotelan. Perubahan pengaturan pasca berlakunya regulasi baru tersebut dinilai telah membuat potensi pendapatan daerah dari sektor hunian sementara berkurang secara drastis. “Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya. Ia memaparkan bahwa Kota Pontianak memiliki karakter kuat sebagai pusat jasa dan pendidikan dengan jumlah kedatangan mahasiswa serta pekerja yang sangat besar. Kondisi demografis yang kian padat ini membuat keberadaan sektor bisnis tempat tinggal sementara di wilayah perkotaan menjadi sangat signifikan. Sektor tersebut dipastikan memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga semestinya dapat dikelola sebagai bagian dari basis pajak rumah kos secara adil oleh daerah. Pemerintah daerah mengklaim sangat membutuhkan dukungan regulasi dan ruang fiskal yang memadai agar program pembangunan dapat terus berjalan lancar. “Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah menyambut baik masukan terkait pengelolaan potensi penerimaan kas dari pemerintah daerah tersebut. Ia menyarankan agar pemerintah kota segera bersurat secara tertulis untuk memberikan landasan legalitas yang kuat terhadap proses evaluasi regulasi tersebut. "Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi," tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK