Wali Kota Pontianak Minta Warga Laporkan Pelaku Pembakaran Lahan
Pemerintah Kota Pontianak mengambil sikap tegas tanpa toleransi terhadap siapa pun yang terbukti memicu insiden kebakaran lahan di wilayah perkotaan.
Pemerintah Kota Pontianak mengambil sikap tegas tanpa toleransi terhadap siapa pun yang terbukti memicu insiden kebakaran lahan di wilayah perkotaan.
Sikap keras tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memimpin langsung proses pemadaman api di kawasan Parit Tokaya pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Aparat gabungan saat ini tengah menyisir area Jalan Parit Demang untuk mengumpulkan bukti-bukti penyebab munculnya titik api di lahan gambut tersebut.
Penyelidikan intensif juga ditujukan untuk memburu pihak-pihak yang sengaja menyulut api hingga memicu kepulan asap pekat.
Warga yang mengetahui identitas pelaku dimintai keberaniannya untuk menyerahkan data kepada aparat agar proses penindakan hukum dapat segera berjalan.
"Siapa pun yang mengetahui pelaku pembakaran lahan, silakan laporkan kepada Tim Satgas Pencegahan Kebakaran Lahan. Kami akan tindak lanjuti sesuai aturan. Kali ini kami tidak main-main karena kebakaran lahan sangat mengganggu aktivitas masyarakat," tegas Edi.
Pemerintah kota mengingatkan bahwa kebiasaan tebas-bakar untuk penyiapan tanah tidak lagi diperbolehkan di bawah ancaman sanksi pidana maupun administratif.
Langkah ini diambil demi membendung dampak kabut asap yang berpotensi merusak kesehatan dan melumpuhkan roda perekonomian lokal.
Setiap bentuk pelanggaran aturan lingkungan hidup dipastikan akan diseret ke ranah hukum tanpa adanya kompromi.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan warga menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai maraknya pembakaran lahan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.