faktakalbar

Walikota Singkawang Setuju Keringanan Retribusi 60 Persen, Sekda Jadi Terdakwa Kasus HPL Pasir Panjang

Penulis: Redaksi Saturday, 22 November 2025 📖 1 menit
Walikota Singkawang Setuju Keringanan Retribusi 60 Persen, Sekda Jadi Terdakwa Kasus HPL Pasir Panjang
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11/2025). Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie (TCM), yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa dirinya menyetujui pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PT. Palapa Wahyu Grup (PWG) selaku pengelola aset tersebut. Kebijakan pemotongan retribusi inilah yang kemudian menyeret tiga orang menjadi terdakwa, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro. Baca Juga:  Segera Disidang, Mantan Pj Walikota Singkawang Dipindahkan ke Rutan Pontianak Di hadapan Majelis Hakim, Tjhai Chui Mie menjelaskan alasannya memberikan "diskon" besar-besaran tersebut. Ia berdalih kebijakan itu diambil karena kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu meluluhlantakkan sektor pariwisata, perhotelan, dan restoran. "Berdampak, Pak. Sehingga saya menyetujui 60 persen, murni untuk kesejahteraan Kota Singkawang. Instruksi menteri membolehkan keringanan dan membebaskan pajak," ungkap Tjhai Chui Mie dalam kesaksiannya. Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminal di wilayahnya. Selain soal retribusi , fakta persidangan juga mengungkap status lahan HPL tersebut. Lahan itu awalnya milik warga bernama Sukataji yang diserahkan ke pemerintah pada tahun 2010 (era Walikota sebelumnya) dengan catatan pengelolaannya diserahkan kepada PT. PWG. Meski mengakui telah menyetujui kebijakan tersebut, Tjhai Chui Mie kerap menjawab lupa, tidak tahu, atau kurang memonitor saat dicecar pertanyaan lebih dalam oleh hakim terkait detail pelaksanaannya. Usai sidang, kepada awak media, Tjhai Chui Mie membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini. "Menurut kita tidak (ada kerugian negara)," tegasnya. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena kebijakan diskon retribusi yang disetujui pimpinan daerah justru berujung pada proses hukum bagi pejabat di tingkat administratif. Baca Juga:  Penuhi Hak Beribadah, Vihara Pertama Sejak 1980 Mulai Dibangun di Lapas Singkawang (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK