faktakalbar

Warga Amankan Dua Pria Tengah Malam, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian di Teluk Kapuas

Faktakalbar.id - Dua pria berinisial DI (28) dan GI (30) diamankan warga saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kubu Raya, Kamis (24/9/2026) dini hari.

Penulis: Natash Sunday, 27 September 2026 📖 1 menit
Warga Amankan Dua Pria Tengah Malam, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian di Teluk Kapuas
Warga menyerahkan dua pria yang diamankan di Gang Permata Hijau kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Dua pria berinisial DI (28) dan GI (30) diamankan warga saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kubu Raya, Kamis (24/9/2026) dini hari.

Keduanya diamankan sekitar pukul 02.00 WIB setelah warga melihat gerak-gerik yang mencurigakan.

DI dan GI kemudian diserahkan kepada Polsek Sungai Raya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas, yang kehilangan mesin air Mizuri GP-125 dan tabung gas LPG 3 kilogram.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan korban mengetahui adanya kehilangan setelah terbangun karena mendengar suara air mengalir.

“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu (24/9/26).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan untuk mencari pelaku serta menelusuri keberadaan barang yang hilang.

Pada saat yang sama, informasi dari warga mengenai keberadaan dua pria yang mencurigakan membantu polisi dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

DI dan GI selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitan mereka dengan laporan pencurian.

Penyidik menyebut keduanya merupakan residivis kasus pencurian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil mesin air dan tabung gas LPG 3 kilogram milik korban.

Polisi kemudian mengamankan mesin air Mizuri GP-125 sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya disebut telah dijual di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, juga berhasil ditemukan dan diamankan.

“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat di jual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur juga sudah diamankan,” ujar Ade.

Penyidik masih mendalami keterangan DI dan GI untuk mencocokkannya dengan laporan korban serta barang bukti yang telah ditemukan.

Polisi juga mendalami peran masing-masing dalam dugaan pencurian yang terjadi di Kompleks Grand Victory tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK