faktakalbar

Warga Curiga Limbah Zirkon Dibuang ke Sungai Kapuas oleh Gudang Ilegal

Penulis: Redaksi Monday, 16 June 2025 📖 2 menit
Warga Curiga Limbah Zirkon Dibuang ke Sungai Kapuas oleh Gudang Ilegal
Faktakalbar.id, MEMPAWAH -  Sebuah gudang di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, diduga menjadi tempat pengolahan mineral zirkon ilegal sekaligus pembuang limbah langsung ke Sungai Kapuas. Gudang yang terletak di Jalan Trans Kalimantan KM 45 itu berada sangat dekat dengan tepi Sungai Kapuas. Sejumlah warga setempat menyebut aktivitas pengolahan pasir zirkon telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan. Baca Juga: Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Dihentikan, Forkopimda Ultimatum Penambang "Gudangnya itu sudah lama beroperasi. Kita curiga limbahnya dibuang ke sungai karena lokasinya persis di pinggiran. Apalagi air jadi keruh kalau hujan," ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, (13/6/2025). Dari hasil penelusuran, terlihat tumpukan pasir halus yang diduga sebagai zirkon disimpan dalam karung besar di dalam bangunan gudang. Namun tidak satu pun pihak pengelola bersedia memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi di lokasi. Kondisi ini menambah kecurigaan terkait legalitas operasional gudang. Tidak tampak papan nama perusahaan, dokumen perizinan lingkungan, atau izin resmi yang menjelaskan aktivitas industri yang berlangsung di tempat tersebut. Jika benar limbah dari proses pengolahan mineral zirkon dibuang langsung ke Sungai Kapuas, maka hal itu dapat melanggar sejumlah peraturan, seperti: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , khususnya Pasal 104 yang menyebutkan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pihak yang membuang limbah tanpa izin. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki dokumen lingkungan dan izin pembuangan limbah cair. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mempawah maupun instansi penegak hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan ini. Baca Juga: Sungai Retok Tercemar Akibat Aktivitas PETI, Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Investigasi Aktivitas pengolahan mineral zirkon diketahui memiliki risiko besar karena menghasilkan limbah radioaktif dan senyawa kimia berbahaya jika tidak dikelola secara profesional. Oleh karena itu, keberadaan industri pengolahan zirkon tanpa pengawasan dan perizinan resmi harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup diharapkan segera turun tangan untuk meninjau dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi mencemari Sungai Kapuas, salah satu sumber air penting di Kalimantan Barat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK