faktakalbar

Warga Keluhkan Gangguan Lingkungan Diduga Akibat Operasional Hotel Gajahmada-Avara, Ini Jawaban DLH-PUPR Pontianak

Penulis: Redaksi Wednesday, 23 July 2025 📖 2 menit
Warga Keluhkan Gangguan Lingkungan Diduga Akibat Operasional Hotel Gajahmada-Avara, Ini Jawaban DLH-PUPR Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Warga RT 04 RW 10, Kelurahan Benua Melayu Darat , Kota Pontianak, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan dan kebisingan dari operasional Hotel Gajahmada dan Hotel Avara. Mereka merasa belum ada tindak lanjut yang memadai dari instansi terkait, padahal kedua hotel yang berada dalam satu manajemen tersebut berbatasan langsung dengan permukiman padat penduduk. Syaf , salah satu warga yang rumahnya berada tepat di belakang hotel, mengatakan bahwa saluran air di lingkungan mereka tersumbat akibat parit yang dipagari oleh pihak hotel. Kondisi ini menyebabkan banjir setiap kali hujan dengan intensitas tinggi. Ia juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair Hotel Gajahmada. "Kalau mereka semprot pembasmi serangga, kecoa lari ke rumah-rumah kami. Jendela hotel juga pernah jatuh ke atap rumah warga. Musik dari hotel Avara juga sampai lewat tengah malam bikin anak-anak susah tidur,” kata Syaf kepada media, Senin, (15/7/2025). Baca Juga:   Kecoa, Bau, dan Musik Dugem: Derita Warga di Belakang Hotel Gajahmada dan Avara Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firyanta , menyatakan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu data perizinan bangunan kedua hotel tersebut. “Kami akan cek dulu data-datanya di arsip, kami tidak hapal karena bangunan gedung jalannya banyak,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (18/7). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas PUPR. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono , mengatakan pihaknya belum pernah menerima aduan resmi dari warga terkait masalah ini. Ia menjelaskan, pemantauan ke lokasi sebelumnya dilakukan atas permintaan Komisi II DPRD Kota Pontianak, yang ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan pada 3 Juli 2025. Menurut Usmulyono, hasil peninjauan tersebut tidak menemukan indikasi pencemaran karena kedua hotel disebut telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan rutin melakukan uji laboratorium. "Yang menjadi sorotan saat itu adalah bangunan hotel yang diduga menutupi parit milik warga," tambahnya, Senin (21/7). Menanggapi keluhan kebisingan dari Hotel Avara, Usmulyono menjelaskan bahwa pengawasan mengacu pada Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996 . Baca Juga:   Modus Proyek Normalisasi Saluran PUPR Kalbar Diduga Rawan Korupsi, Mendagri Beri Peringatan Keras Ia menyebut DLH bisa memfasilitasi pengukuran tingkat kebisingan, namun biayanya harus disepakati untuk ditanggung oleh pelapor atau pelaku usaha. “Apabila ada indikasi dan laporan gangguan suara dari masyarakat, DLH akan melakukan pengukuran tingkat kebisingan dengan bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi. Tapi biaya pengukuran akan ditanggung oleh pelaku usaha karena DLH tidak memiliki alat dan anggaran untuk itu,” ujar Usmulyono. Saat ditanya kembali apakah pengukuran bisa dilakukan di Hotel Avara , ia menjawab, “Bisa-bisa aja… cuma kami harus sepakat dulu dengan pelapor dan pelaku usaha soal siapa yang menanggung biaya lab.” Hingga berita ini diturunkan, manajemen Hotel Gajahmada dan Avara belum memberikan pernyataan resmi. Saat didatangi pada Jumat, (11/7/2025), pihak hotel meminta wartawan untuk kembali pada hari Senin, (14/7). Namun pada hari yang ditentukan, manajer hotel disebut sedang tidak berada di tempat. (Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK