faktakalbar

Warga Siantan Resah AKibat Aktivitas Gudang Potong Babi Ilegal

Penulis: Redaksi Thursday, 29 January 2026 📖 1 menit
Warga Siantan Resah AKibat Aktivitas Gudang Potong Babi Ilegal
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Masyarakat menyoroti tajam keberadaan gudang pemotongan hewan jenis babi di Jalan Kebangkitan Nasional Dalam, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara . Warga menduga dua pengusaha berinisial Ab dan Ag mengelola lokasi yang masih aktif beroperasi hingga Selasa malam (27/1/2026) tersebut. Warga menyebut pemilik usaha telah menjalankan aktivitas pemotongan babi di gudang itu dalam waktu yang cukup lama. Namun, aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait belum mengambil tindakan tegas hingga saat ini. Kondisi ini memicu dugaan kuat di kalangan masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik usaha yang melanggar aturan tersebut. Baca Juga:  Pabrik Karet Hok Tong Siantan Terbakar Pagi Ini “Gudang itu sudah lama beroperasi. Setahu kami pemiliknya Ab dan Ag. Tapi anehnya tidak pernah ada penertiban,” ujar salah seorang warga yang menolak menyebutkan namanya. Selain masalah legalitas, warga juga mempersoalkan prosedur pemotongan hewan yang mengabaikan standar kesehatan hewan dan keamanan pangan. Mereka menilai pemilik usaha seharusnya melakukan pemotongan babi di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi. Aktivitas di RPH menjamin adanya pengawasan ketat dari dokter hewan serta petugas karantina. “Pemotongan hewan itu seharusnya ada karantina dan pengawasan kesehatan. Tapi yang kami lihat, pekerja langsung memotong di gudang itu tanpa prosedur resmi,” ungkap warga lainnya. Aktivitas tersebut juga memicu kekhawatiran serius warga terkait dampak kesehatan dan lingkungan. Warga mengeluhkan potensi penyebaran penyakit hewan menular, sanitasi yang buruk, serta limbah hasil pemotongan yang mencemari lingkungan permukiman mereka. Baca Juga: Respon Aduan Warga, Dinas PUPR Pontianak Lakukan Perawatan Pohon di Siantan Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 58 secara tegas mewajibkan pemotongan hewan potong dilakukan di RPH. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat terjerat sanksi pidana demi menjamin ketenteraman batin masyarakat dan keamanan pangan (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK