Waspada Modus Jual Beli Online, Polda Kalbar Jerat 19 Tersangka Narkoba dengan Pasal Berlapis
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Jaringan sindikat narkotika terus mengembangkan cara untuk mengelabui petugas kepolisian. Hal ini terungkap setelah
Polda Kalbar
berhasil membongkar 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai metode, mulai dari jasa pengiriman, sistem jaringan terputus, hingga transaksi daring atau
online
.
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 19 Tersangka dan 28 Kg Sabu Diamankan
Wakapolda Kalbar, Roma Hutajulu, dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (4/2), menyoroti evolusi Modus Peredaran Narkoba yang semakin canggih.
Menurutnya, para pengedar kini memanfaatkan teknologi dan celah logistik untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus," ungkap Roma Hutajulu.
Para tersangka menggunakan sistem "letak" atau tempel di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung, serta memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman.
Menyikapi hal ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar, Prinanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola-pola baru tersebut.
"Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," kata Prinanto.
Terkait sanksi hukum, Polda Kalbar tidak main-main. Ke-19 tersangka yang diamankan kini menghadapi ancaman pidana berat.
Baca Juga:
Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Mereka dijerat dengan pasal berlapis menggunakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 serta regulasi terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026, serta Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Penerapan pasal-pasal ini membawa konsekuensi hukuman maksimal bagi para pelaku.
"Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal," jelas Prinanto.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai Modus Peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Barat demi menjaga masa depan generasi muda.
"Dengan pemusnahan ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak dengan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat," pungkas Prinanto.
(*Red)
Tag:
#Polda Kalbar
#Hukuman Mati Pengedar Narkoba
#Modus Jual Beli Narkoba Online
#Prinanto
#UU Narkotika Terbaru
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.