Waspada Modus Penipuan, Pengemis di Dubai Tertangkap Kantongi Uang Tunai Rp90 Juta
Faktakalbar.id, LIFESTYLE –
Fenomena
pengemis
dengan penghasilan fantastis kembali menjadi sorotan dunia. Baru-baru ini, Kepolisian Dubai berhasil mengamankan seorang pengemis yang kedapatan membawa uang tunai sebesar 20.000 dirham atau setara dengan Rp90 juta dalam sebuah operasi khusus.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Departemen Orang Mencurigakan dan Fenomena Kriminal di sebuah area parkir umum.
Operasi bertajuk
Combating Begging
ini sengaja digencarkan otoritas setempat untuk memberantas praktik mengemis ilegal yang dinilai merusak citra kota dan sarat dengan modus penipuan.
Mengincar Pemilik Kendaraan Mewah
Baca Juga:
Cegah Kecelakaan dan Kriminalitas, Petugas Sisir Lokasi Nongkrong Pemuda di Mandor
Direktur departemen terkait, Brigadir Ali Salem Al Shamsi, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki strategi khusus dalam menjalankan aksinya.
Ia kedapatan sering menyasar para pemilik kendaraan mewah, baik di area parkir maupun di titik lampu lalu lintas.
Untuk membangkitkan rasa iba pengendara, pelaku menggunakan cerita palsu mengenai kemiskinan ekstrem dan kelaparan yang sedang dialaminya.
"Pengemis sering memakai kisah yang dibuat-buat dan berbagai trik untuk memanfaatkan simpati publik, termasuk di pintu masuk masjid, klinik, rumah sakit, pasar, hingga jalanan," ujar Brigadir Al Shamsi sebagaimana dikutip dari
Gulf News
, Senin (2/3/2026).
Sanksi Tegas dan Denda Ratusan Juta
Di Uni Emirat Arab (UEA), mengemis dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Berdasarkan hukum federal yang berlaku, pelaku yang terbukti melakukan praktik mengemis secara terorganisir dapat dikenai denda hingga 100.000 dirham atau mencapai sekitar Rp450 juta.
Otoritas keamanan Dubai menegaskan bahwa praktik ini sering kali merupakan bagian dari sindikat penipuan terselubung yang mengeksploitasi kebaikan hati masyarakat, terutama di momen sakral seperti bulan Ramadan.
Imbauan untuk Salurkan Bantuan Lewat Lembaga Resmi
Kepolisian Dubai mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak memberikan uang secara langsung kepada orang-orang di jalanan.
Warga yang benar-benar membutuhkan bantuan diarahkan untuk mengakses lembaga amal resmi atau institusi pemerintah yang memiliki mekanisme penyaluran bantuan secara legal dan transparan.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa donasi yang diberikan masyarakat tepat sasaran dan tidak justru mendukung ekosistem
kriminalitas
yang berkedok kemiskinan.
Baca Juga:
Satgas Ops Liong Kapuas Pantau Titik Rawan Kriminalitas di Pusat Keramaian Pontianak
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.