Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Proses Hanya Dilakukan Tatap Muka
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Disdukcapil
) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Permudah Pengurusan Akta Kematian, Gratis dan Cepat
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk aktivasi IKD, apalagi melalui saluran komunikasi pribadi seperti video call, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon.
“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka di tempat resmi, seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau layanan Mal Pelayanan Publik yang sudah ditentukan,” jelas Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Erma juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dokumen dan data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca Juga:
Inovasi “Tempayan Beling” Tingkatkan Pelayanan Kependudukan di Pontianak
Data-data ini kini menjadi syarat utama untuk mengakses layanan publik maupun swasta, baik secara daring maupun luring.
“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan seperti WhatsApp, apalagi jika diarahkan oleh pihak tak dikenal. Ini berisiko disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil memberikan beberapa tips kepada masyarakat untuk mencegah kejahatan digital, di antaranya:
Verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data,
Tidak menggunakan tanggal lahir atau informasi pribadi sebagai kata sandi,
Gunakan fitur sensor atau blur saat mengirimkan dokumen kependudukan,
Pastikan hanya mengakses situs resmi dengan protokol keamanan seperti HTTPS,
Cermat dalam membaca alamat situs agar tidak tertipu domain palsu.
“Kami berharap surat edaran ini bisa disosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, kantor, pasar, hingga pusat layanan publik lainnya,” ujar Erma.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disdukcapil Pontianak menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 atau email di
disdukcapil@pontianak.go.id
. Salinan surat edaran dalam format digital juga bisa diunduh melalui situs resmi Disdukcapil di
https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota
.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada, tidak mudah percaya pada pihak yang tidak jelas, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi,” tutup Erma.
Baca Juga:
Klarifikasi Disdukcapil Pontianak Terkait Video Viral Pelayanan Akta Kematian
(*Red/Disdukcapil Kota Pontianak)
Tag:
#Pontianak
#Kalimantan Barat
#Fakta Kalbar
#Disdukcapil Pontianak
#Identitas Kependudukan Digital
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.