Wilmar Sudah Bayar, Kejagung Tunggu Permata Hijau dan Musim Mas
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Kejaksaan Agung (
Kejagung
) RI berharap dua perusahaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, segera mengembalikan kerugian negara seperti yang telah dilakukan Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan bahwa langkah Wilmar Group yang sudah mengembalikan uang senilai Rp 11,88 triliun patut dicontoh oleh dua korporasi lainnya.
“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga:
Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi
Sutikno menyebut kedua perusahaan masih dalam proses pengembalian kerugian negara tersebut.
“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” katanya.
Tiga korporasi terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO yang berlangsung dari Januari 2021 hingga Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Namun, majelis hakim membebaskan ketiganya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan. Keputusan tersebut dikenal dengan istilah ontslag.
Meskipun dibebaskan, Kejagung tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut.
Dalam proses hukum sebelumnya, JPU tetap menuntut ketiga perusahaan untuk membayar denda dan uang pengganti.
Baca Juga:
Begini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Dikembalikan Wilmar Group ke Negara
Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing perusahaan:
Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619
Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26
Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1
Kejagung tetap berharap dua korporasi yang belum melakukan pembayaran dapat segera mengikuti jejak Wilmar dalam mengembalikan kerugian negara.
Tag:
#kasasi kejagung
#kasus CPO
#korupsi ekspor CPO
#Permata Hijau Group
#Musim Mas Group
#Wilmar Group
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#kerugian negara
#Berita Nasional
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#Kejaksaan Agung
#kalbar
#hukum Indonesia
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.