Wujudkan Kepastian Hukum, Pemkot Pontianak Lakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah Kota (
Pemkot
) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) resmi menjalin komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah.
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Bedah Rumah Tak Layak Huni, Wujud Kepedulian dari Donasi Bersama
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selaraskan Aturan dengan Pemerintah Pusat
Edi Rusdi Kamtono menegaskan, sinergi ini penting untuk mencegah adanya tumpang tindih atau multitafsir dalam implementasi peraturan di tengah masyarakat.
Menurutnya, produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
“Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.
Langkah ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Percepat Pembangunan SPALD-T, Pembebasan Lahan di Martapura dan Nipah Kuning Jadi Prioritas
Dengan adanya kolaborasi ini, pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam merancang substansi peraturan yang berkualitas, efektif, dan benar-benar bermanfaat.
Edi berharap, setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat.
“Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepastian hukum. Inilah yang ingin kita wujudkan melalui kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum dan DPRD Kota Pontianak,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya yang menyangkut budaya khas Pontianak.
“Potensi budaya tak benda, seperti kuliner khas pacri nanas maupun tradisi adat, perlu didaftarkan secara resmi agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual,” katanya.
Selain itu, Edi menerangkan bahwa Pemkot Pontianak telah memiliki regulasi untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
“Kita sudah membuat regulasi berupa Perda dan Perwa. Implementasinya terus disosialisasikan, dimonitor, serta dievaluasi. Jika terjadi pelanggaran atau kasus yang mengganggu kelompok rentan, kita segera ambil tindakan bersama pihak terkait, seperti kepolisian dan KPAD,” imbuhnya.
Dukungan Penuh Kemenkumham Kalbar
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan teknis dalam setiap proses harmonisasi produk hukum daerah.
“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan komitmen bersama ini, sinergi antar lembaga semakin kuat,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.