Yayasan Harapan Bangsa Klarifikasi Rekrutmen Katharina, Bukan Rekrutan Internal
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Kuasa hukum
Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Kubu Raya, Kasuwan
, menegaskan bahwa proses rekrutmen Katharina sebagai Kepala Sekolah tidak sepenuhnya berada di bawah kendali yayasan.
Menurutnya, sejak awal Katharina bukan merupakan rekrutan langsung atau "anak yayasan".
"Awalnya yang bersangkutan menggugat melalui
Perbuatan Melawan Hukum
(PMH). Dari PMH kemudian diputuskan
Niet Ontvankelijke Verklaard
(N.O/tidak dapat diterima), lalu perkara kembali dibuka ke Pengadilan
Hubungan Industrial
(PHI). Proses hukum ini berjalan hingga akhirnya diputus sampai tingkat Mahkamah Agung," ujar Kasuwan dalam keterangannya, 9/2/2026.
Masalah Kualifikasi Pendidikan
Baca Juga:
Karies Gigi Ternyata Bisa Picu Penyakit Jantung, Simak Penjelasan Ahli di RSUD SSMA Pontianak
Kasuwan menjelaskan, persoalan utama yang menjadi dasar pemutusan kontrak kerja adalah terkait ijazah pendidikan Katharina.
Ia menyebutkan, berdasarkan kebijakan yayasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1).
"Persyaratan menjadi kepala sekolah itu sudah jelas harus S1, sesuai dengan standar dan peraturan pendidikan. Ini bukan kebijakan sepihak yayasan, melainkan ketentuan normatif," jelasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana Katharina dapat lolos dalam proses awal seleksi, padahal kemudian diketahui dokumen persyaratan yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
"Bagaimana yang bersangkutan bisa lolos, itu menjadi pertanyaan. Setelah pihak tata usaha mengetahui, kemudian yayasan juga mengetahui, barulah dilakukan pemutusan kontrak," katanya.
Kasuwan menambahkan, pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan sebelum masa kontrak berakhir atau belum mencapai satu tahun masa kerja. "Yang bersangkutan dikeluarkan sebelum kontrak habis, setelah yayasan mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen persyaratan," pungkasnya.
Pernyataan Katharina Terkait Putusan Mahkamah Agung
Di sisi lain, Katharina, mantan Kepala Sekolah Dasar di bawah naungan Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Kubu Raya, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Hingga kini, ia masih menagih realisasi pembayaran uang kompensasi sebesar Rp153.750.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (
inkrah
).
Kompensasi
tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1230 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung memperbaiki amar Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Pengadilan Negeri Pontianak dan menghukum pihak yayasan untuk membayar uang kompensasi
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) secara penuh kepada Katharina.
Katharina menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya melamar pekerjaan ke Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Kubu Raya dengan mengirimkan
Curriculum Vitae
(CV) melalui surat elektronik pada 2024.
Setelah menjalani empat kali tahapan wawancara, ia dinyatakan diterima dan diangkat sebagai Kepala Sekolah pada 3 Mei 2024.
Namun, setelah sekitar tiga bulan bekerja, ia diberhentikan dengan alasan ijazah atau sertifikat pendidikannya tidak dapat digunakan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Saya bingung, setelah tiga bulan bekerja saya justru dipecat dengan alasan ijazah saya tidak bisa digunakan di Dapodik. Padahal sejak awal seluruh dokumen sudah saya kirim melalui
email
," ujar Katharina, 5/2/2026.
Dampak Sosial dan Harapan Mantan Kepala Sekolah
Katharina menilai pihak yayasan seharusnya melakukan verifikasi dokumen sejak awal proses rekrutmen, bukan menjadikannya dasar untuk melakukan PHK secara sepihak.
Ia mengaku telah melayangkan somasi, namun tidak mendapat tanggapan. Upaya mediasi juga telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui instansi terkait, namun tidak mencapai kesepakatan.
Ia kemudian menggugat pihak yayasan ke PHI Pengadilan Negeri Pontianak pada 2025. Meski kalah di tingkat PHI, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Dalam putusan Mahkamah Agung, gugatan saya dikabulkan sebagian dan yayasan diwajibkan membayar kompensasi," jelasnya.
Akibat sengketa tersebut, Katharina mengaku mengalami dampak sosial, termasuk kesulitan memperoleh pekerjaan baru.
"Saya hanya meminta pihak yayasan menjalankan putusan hukum. Ini hak saya dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung," tegasnya.
Sementara itu, Kasuwan menjelaskan bahwa dalam Putusan PHI Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 5 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan PHK sah karena pelanggaran bersifat mendesak dan hanya menghukum yayasan membayar uang penggantian hak sebesar Rp1.800.000.
Namun, dalam putusan kasasi Nomor 1230 K/Pdt.Sus-PHI/2025, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan tersebut dan menghukum yayasan membayar uang kompensasi PKWT sebesar Rp153.750.000 serta biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Baca Juga:
Musrenbang Pontianak Selatan 2027 Fokus pada Ekonomi Berkelanjutan dan Lingkungan
(Reni)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.