YLBHI Kecewa Putusan MK Tolak Gugatan UU TNI, Singgung Dissenting Opinion
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
YLBHI menilai hakim MK gagal melihat permasalahan dengan jelas dan jernih.
Baca Juga:
Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan
"Kita melihat MK gagal menjadi majelis yang dengan jelas dan jernih melihat permasalahan. Sangat banyak fakta tentang tindakan DPR dan pemerintah yang tidak partisipatif dalam penyusunan UU TNI itu diabaikan oleh MK," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Kamis, 18/9/2025.
Isnur
menyinggung empat hakim MK yang menyampaikan perbedaan pendapat atau
dissenting opinion
.
Menurutnya, hal itu menjadi pertanda bahwa terjadi diskusi alot antara hakim MK dalam menilai gugatan tersebut.
Ia juga menyinggung YLBHI yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU TNI.
Isnur menyatakan YLBHI tidak memenuhi undangan karena hanya selisih sehari dengan pengesahan revisi UU TNI.
"Kami memandang justru empat hakim MK-lah yang benar. Kami juga kecewa sekali karena dalam putusan disebut bahwa YLBHI diundang di RDPU, padahal kami jelas menyatakan tidak pernah diundang," ucap Isnur.
"Diundang pun secara informal bersama koalisi dan kami menyatakan tidak bersedia hadir karena diundangnya sehari sebelum pengesahan. Jadi, jelas ini merupakan manipulasi dalam penyusunan undang-undang," tambahnya.
Isnur juga menilai MK gagal menerapkan kembali prinsip dasar yang telah ditetapkan, yaitu
meaningful participation
atau partisipasi yang bermakna.
Menurutnya, MK tidak menjelaskan bahwa dalam putusan UU ini terjadi
meaningful participation
.
"Kita bisa melihat bagaimana dampak dari UU TNI sekarang. TNI merasa punya legitimasi dalam banyak hal melakukan tindakan aksi di lapangan, menjaga Kejaksaan, menjaga DPR, bahkan mengancam pidana Ferry Irwandi. Jelas sekali UU ini tidak sesuai dengan semangat konstitusi, tidak sesuai dengan semangat reformasi, bertentangan dengan reformasi TNI, dan juga berdampak serius kepada demokrasi ke depan," imbuhnya.
Baca Juga:
Ferry Irwandi Tutup Akun X Usai Polemik UU TNI: “Ini Salah Satu Keputusan Terbaik Gue”
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.